Pencairan gaji ke-13 dan THR PNS tunggu tandatangan Jokowi
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK berencana akan memberikan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 pada Juli mendatang kepada semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia.
Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN), Yuliana Setyawatiningsih mengatakan, gaji ke-13 merupakan rutinitas yang diberikan pemerintah di awal tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Pemberian gaji ke-13 untuk memberikan bantuan pendidikan bagi anak-anak para PNS.
"Kalau gaji ke-13 itu sebenarnya sudah menjadi rutinitas dari pemerintah yang memberikan bantuan kepada para PNS untuk anak-anaknya yang sekolah. Diupayakan pemberiannya itu bersamaan anak-anak sekolah masuk," terang Yuliana saat ditemui merdeka.com di Kantor BKN, Cililitan, Jakarta Timur, Selasa (17/5).
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Siapa yang menerima gaji ke-13? Video tersebut diawali dengan Pak Bhabin yang keluar dari rumah dengan membawa sebuah bantal.
-
Kenapa PNS harus menunggu keputusan Presiden untuk cuti bersama? Ketentuan mengenai cuti bersama akan ditetapkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam kebijakan dan manajemen ASN.
-
Apa itu THR? THR atau Tunjangan Hari Raya adalah salah satu bentuk tunjangan khusus yang diberikan kepada seorang karyawan sebagai bentuk apresiasi dari perusahaan di momen hari raya tertentu seperti Hari Raya Idul Fitri atau Natal.
Sementara itu, gaji ke-14 atau THR merupakan tunjangan yang diberikan pemerintah menjelang hari raya. Sebagaimana diketahui bersama, tahun ini, hari raya lebaran bertepatan waktunya dengan tahun ajaran baru anak-anak sekolah. Sehingga pencairan dua dana ini cukup menjadi perhitungan bagi lembaga terkait.
"Tapi kalau sekarang itu kan bertepatan dengan lebaran jadi harus menunggu PP (Peraturan Pemerintah) dari presiden dulu. Kalau PP-nya sudah ditandatangani Bapak presiden baru kita berikan," ujar Yuliana.
Kepada merdeka.com Yuliana mengatakan, dua PP tersebut saat ini tengah dalam proses penandatanganan oleh Presiden Joko Widodo. Jika Presiden Jokowi sudah menandatangani tinggal instansi terkait yang menjalankan aturannya. Karenanya pihaknya pun masih nelim mengetahui waktu pencariannya.
"Gaji 13 dan THR itu PP-nya terpisah. Tapi kalau pencairannya kita masih belum tahu, soalnya masih menunggu PP dari presiden," tambah Yuliana.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaSampai hari ini, PNS mengaku belum mendapatkan gaji 13 dan TPP. Sebagai bentuk kekesalan, mereka menggelar protes.
Baca SelengkapnyaPNS di daerah belum dilakukan pembayaran gaji ke-13 karena masih menunggu pencairan di bulan Juni 2024.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPencairan gaji ke-13 untuk ASN telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca Selengkapnya