Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023

Segini Perkiraan Besaran THR Diterima Buruh dan Karyawan Swasta di 2023 Klaster Covid-19 di Perkantoran. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan mengumumkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan 2023 dalam waktu dekat. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

"Kita akan masuk lebaran, Bapak Presiden akan mengumumkan terkait THR dalam beberapa minggu ke depan," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, ditulis Rabu (15/3).

Kendati begitu, dirinya tidak menyebut secara pasti kapan pengumuman pembayaran THR akan dilakukan Jokowi. Bendahara negara itu juga tidak menyebut apakah pembayaran THR tahun ini dilakukan secara penuh seiring terjaganya pemulihan ekonomi nasional.

Lantas berapa besara THR yang akan diterima oleh karyawan swasta tahun 2023?

Apabila murujuk ke Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 terkait Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka yang berhak menerima THR dalam sebuah perusahaan adalah buruh atau tenaga kerja yang telah bekerja selama paling sedikit 1 bulan selama berturut-turut.

"Pengusaha wajib memberikan THR Keagamaan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih," bunyi Pasal 2, dikutip Jumat (24/3).

Besaran THR

Pada Pasal 3 tertulis mengenai besaran THR keagamaan di antaranya, pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar 1 bulan upah.

Kemudian, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan 'masa kerja:12x1 bulan upah.

Upah 1 bulan atas komponen upah yaitu upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih (clean wages) atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Sementara bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerha harian lepas, upah satu bulan dihitung sebagai berikut:

a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan

b. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Cara Menghitung THR

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja lebih dari 1 tahun:

Contoh kasus 1:

Ali adalah seorang karyawan di perusahaan swasta. Dia sudah bekerja selama 1 setengah tahun. Gaji pokok yang didapatnya perbulan adalah Rp3 Juta dengan tunjangan jabatan sebesar Rp600.000. Cara menghitungnya adalah:

1x (3.000.000 + 600.000)= 3.600.000

Jadi THR yang berhak didapat Ali adalah sebesar Rp3,6 juta. 

 

Contoh kasus 2:

Bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 1 tahun:

Lia adalah seorang karyawan di perusahaan swasta dengan masa kerja 5 bulan. Gaji pokoknya perbulan adalah Rp4 juta ditambah tunjangan transportasi sebesar Rp400.000. Cara menghitung THR Lia adalah: 

5 Bulan x (4.000.000 + 400.000) ÷ 12 bulan = 1.833.333

Jadi THR yang berhak didapat oleh Lia adalah sebesar Rp1.833.333.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024
Kabar Gembira, PNS Bakal Dapat THR dan Cair Pertengahan Ramadan 2024

Mengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi
VIDEO: Jadwal dan Besaran THR PNS, TNI-Polri 2024 Akan Cair Full 100% dari Arahan Jokowi

Sri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024

Baca Selengkapnya
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran
Kabar Gembira! THR PNS, TNI hingga Polri Dibayar 100 Persen pada H-10 Lebaran

Tak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.

Baca Selengkapnya
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan
Cair 100 Persen, Segini THR yang Bakal Diterima Prajurit TNI dari Semua Golongan

THR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.

Baca Selengkapnya
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Cek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer

Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan
PTDI Cicil Gaji Karyawan, Erick Thohir Pastikan Tak Ada Potongan

PT Dirgantara Indonesia (PTDI) menunggak pembayaran gaji karyawan.

Baca Selengkapnya
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun
THR untuk PNS, TNI/Polri dan Pensiunan Habiskan Anggaran Hampir Rp50 triliun

Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.

Baca Selengkapnya
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani
VIDEO: THR & Gaji Ke-13 Bisa Terlambat Dibayar, Ini Kata Sri Mulyani

Sri Mulyani juga tidak menutup kemungkinan terjadinya keterlambatan pembayaran.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya
Sri Mulyani Sebut THR PNS Bisa Dibayarkan Setelah Lebaran, Ini Aturannya

Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya