Siap-Siap, Beli LPG 3 Kg Pakai KTP Diperluas di Pulau Jawa-Bali-NTB
Merdeka.com - Direktur Perencanaan dan Pengembangan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Harsono Budi Santoso mengatakan bahwa program penyaluran LPG subsidi atau LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) tahap II akan diperluas dari Jawa, Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB)
"Program ini akan dilakukan untuk tahap kedua nya di Jawa, Bali dan NTB di tahun 2023," ujar Harsono, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VII, Jakarta, Selasa (7/2).
Sebelumnya, tahap I telah dilakukan di lima kecamatan tersebut, yakni Kecamatan Cipondoh di Kota Tangerang, Provinsi Banten; Kecamatan Ciputat di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten; Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah; Kecamatan Batu Ampar di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau; dan Kecamatan Mataram di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
-
Gimana caranya daftar subsidi LPG 3 kg? Untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
-
Dimana bisa daftar subsidi LPG 3 kg? Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi pangkalan LPG terdekat, sambil membawa KTP dan KK asli beserta salinannya.
-
Siapa yang bisa dapat PKH? Untuk dapat menjadi penerima Program Keluarga Harapan (PKH), ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima.
-
Siapa yang berhak mendapatkan bantuan PKH? Untuk dapat menjadi penerima PKH, keluarga harus memenuhi syarat dan kriteria sebagai berikut:Terdata sebagai keluarga miskin dan rentan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian SosialMemiliki komponen kesehatan, pendidikan, dan/atau kesejahteraan sosial, yaitu:Ibu hamil/nifasAnak usia 0-6 tahunAnak SD/sederajatAnak SMP/sederajatAnak SMA/sederajatLanjut usia mulai 60 tahunPenyandang disabilitas berat3. Terdaftar dan berdomisili di wilayah yang telah ditetapkan sebagai lokasi pelaksanaan PKH4. Bersedia memenuhi komitmen yang tertuang dalam kontrak penyertaan program5. Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari program pemerintah lainnya
-
Kenapa pemerintah menerapkan subsidi tepat sasaran LPG 3 kg? Program Subsidi Tepat untuk LPG 3 Kg memiliki tujuan untuk mengurangi jumlah subsidi yang diberikan oleh pemerintah, serta memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.
-
Kapan uji coba pembelian LPG dengan KTP dimulai? Berdasarkan informasi dari situs Liputan6.com, dengan adanya pencatatan dan pendaftaran ini, kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata dengan baik, sehingga distribusi dan permintaan dapat dipantau secara rinci.
Dalam tahap uji coba sebelumnya, pihaknya telah mendapatkan akses dari database Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dari desil 1 hingga 7 sebanyak 47 juta Kartu Keluarga (KK) atau sekitar 170 juta NIK yang berhak menerima subsidi LPG 3 kg.
"Program pengendalian LPG PSO bahwasanya uji coba pendaftaran konsumen LPG 3 kg sudah dilakukan, sistem MyPertamina sudah mulai terkoneksi dan kita sudah mendapatkan akses dari database P3KE dari desil 1-7 dan dari sini kita bisa identifikasi bahwa data P3KE itu sebesar 47 juta KK atau sekitar 170 juta NIK," terang dia.
Sebagai informasi, pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer. Upaya pembatasan ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran. Nantinya, penjualan LPG 3 Kg hanya di agen resmi Pertamina.
"Arahnya memang kesana (agar subsidi tepat sasaran)," kata Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
Irto menjelaskan, penjualan gas LPG melon di agen resmi Pertamina menjadi tahap awal. Di sini setiap pembelian gas 3 Kg akan dilakukan verifikasi data.
"Di titik pembelian LPG 3 Kg akan dilakukan verifikasi pembeli," kata Irto.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah telah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaSudah ada 41,8 juta NIK yang mendaftar di subsidi tepat LPG.
Baca SelengkapnyaJumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca SelengkapnyaPengguna LPG subsidi wajib mendaftar sebelum melakukan transaksi.
Baca Selengkapnyamasyarakat tidak perlu khawatir terhadap keamanan data pribadi konsumen.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, aturan pembelian LPG 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Baca SelengkapnyaProses pembatasan transaksi LPG 3 kg masih terus disempurnakan.
Baca SelengkapnyaPembelian LPG 3 kg kini sudah dibatasi dan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar.
Baca Selengkapnya