Sri Mulyani: Pencairan THR PNS Pada Mei 2019 Sudah Sesuai Undang-Undang dan APBN
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali akan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) serta gaji ke 13 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, Polri, dan Pensiunan pada Mei mendatang. THR dan gaji ke 13 tersebut cair lebih awal dari biasanya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani menjelaskan, waktu pemberian THR tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) dan APBN.
"THR ini sesuai dengan UU dan APBD, sudah dianggarkan, namanya tunjangan hari raya, makanya dia dibayarkan pada saat persis saat hari raya, itu sudah sama setiap tahun seperti itu," kata dia saat ditemui di Gedung BPJS Kesehatan, Jakarta, Senin (25/2).
-
Kapan orang biasanya bagi THR Lebaran? Idul Fitri yang akan tiba dalam kurun waktu kurang dari dua bulan ini merupakan saat yang sangat dinantikan oleh umat Islam.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan suami memberikan THR kepada istrinya? Istri: Pa, kapan dapat THR dari kantor? Suami: Kemarin kan dah papah kasih ke mamah Istri: Oh, yang itu? lah kalo uang yang di laci papah itu uang apaan?
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Kapan THR pertama kali diberikan? Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bermula pada tahun 1952 dan hanya diberikan untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) saja.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Namun, karena hari raya Lebaran tahun ini jatuh pada awal Juni maka pembayaran harus dilakukan di bulan Mei. Oleh sebab itu pemerintah saat ini sudah mulai mempersiapkan Peraturan Pemerintah (PP) terkait THR PNS.
"Karena ini hari raya awal Juni, dan untuk pembayaran berarti harus dilakukan Mei, maka persiapan untuk membuat peraturan pemerintah dan PMK nya harus dimulai dari sekarang. Jadi dirjen pembendaharaan menyampaikan kepada Menpan-RB agar konsolidasi terutama jumlah PNS, ASN. Dan lagi untuk daerah harus dimulai dari sekarang, termasuk data mengenai berapa lokasinya dimana," tutupnya.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam sebuah surat menyatakan, pemberian uang Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) akan cair pada Mei 2019.
"Waktu pembayaran THR tahun 2019 efektif dibayar pada bulan Mei 2019," seperti ditulis dalam surat tertanggal 22 Januari 2019 tersebut.
Selain itu, di dalam surat pun disebutkan, Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 PNS ini bisa ditetapkan sebelum memasuki masa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.
Menanggapi pernyataan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengonfirmasi, penyusunan PP tersebut sudah hampir rampung, sehingga pemberian THR bisa dilakukan Mei nanti.
"(Penyusunan PP) sudah tahap akhir. Insya Allah (THR cair Mei 2019)," ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mudzakir, Jumat (22/2).
Adapun dalam surat yang diterbitkan, Kementerian Keuangan mengimbau Kementerian PANRB selaku instansi pemrakarsa penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur tentang pemberian THR dan gaji ke-13, untuk dapat melakukan percepatan penyusunan PP dimaksud.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaHal ini berlaku untuk daerah karakteristik tertentu yang mayoritas penduduknya bukan muslim.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKemenag tidak pernah membedakan kesejahteraan Guru PAI dalam hal pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Setiap tahun anggarannya mencapai Rp6 triliun.
Baca SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca Selengkapnya