THR PNS di Kementerian PANRB Cair Serentak Pada 14 Mei 2020
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan eselon III ke bawah di lingkungannya. Proses pencairan dilakukan sebelum batas target pembayaran yang ditetapkan Kementerian Keuangan pada Jumat (15/5) kemarin.
"Alhamdulillah sudah cair," ungkap Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian kepada Liputan6.com, Senin (18/5).
Adapun proses pencairan THR bagi PNS di Kementerian PANRB sejatinya telah dilakukan serentak pada Kamis, 14 Mei 2020. Hal itu diungkapkan Analis Kerjasama di Kementerian PANRB, Robi Zamzam.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kapan jadwal pencairan BPNT? Pada tahun 2025, setiap penerima bantuan akan mendapatkan Rp400 ribu setiap dua bulan, yang akan disalurkan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
Robi menduga, proses pembayaran THR pada kementerian/lembaga berskala kecil tampaknya dilakukan secara bersamaan untuk seluruh PNS yang ada di dalamnya. "Untuk kementerian kecil kayak Kementerian PANRB sepertinya serentak. Di saya 14 Mei," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Biro Umum Koordinator Bidang Perekonomian Hari Kristijo memastikan bahwa seluruh THR PNS di lingkup Kemenko Perekonomian telah cair pada Jumat (15/5). Ini berdasarkan PP No.24/2020 dan PMK No. 49/2020.
"Di Kemenko perekonomian, THR untuk PNS telah cair pada 15 Mei 2020," ujarnya kepada Liputan6.com, Senin (18/5).
Sementara itu, untuk THR non-PNS, meliputi supir, satpam, dan pramubakti, akan dibayarkan maksimal pada 22 Mei mendatang. "THR untuk Non PNS , yang di kontrak oleh masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen, wajib dibayarkan maksimum 22 Mei 2020," imbuhnya.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 24/2020 sebagai payung hukum pemberian tunjangan hari raya (THR) kepada ASN, TNI/Polri, dan pensiunan.
Adapun PMK No. 49/2020, memuat Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTHR prajurit TNI dicairkan utuh alias tidak lagi dipotong mulai H-10 lebaran.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaPemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaTHR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca Selengkapnya