Wamenkeu Soal Pungli Bansos Covid-19: Kita Sebal Sekali Sebab Mencari Uang APBN Susah
Merdeka.com - Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Suahasil Nazara, menegaskan pemerintah akan menindak tegas pelaku pungutan liar (pungli) atau yang mengorupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19. Sejumlah laporan mengenai pungli Bansos sendiri telah banyak beredar.
"Dana bantuan dikorupsi, ya kita hantam saja yang mengorupsi itu. Tidak boleh dikorupsi. Duit yang dipakai untuk penanganan Covid-19 itu duit kita semua, kalau Anda bayar pajak, itu duit Anda berarti, duit kita semua," ungkap Suahasil dalam acara Budget Goes To Campus: Kebijakan PPKM dan Upaya Pemerintah Melindungi Masyarakat pada Sabtu (31/7).
Oleh sebab itu, dia menegaskan pemerintah akan menindak tegas para pelaku korupsi Bansos tersebut. Tindakan serupa juga akan dilakukan terhadap berbagai bentuk korupsi uang negara.
-
Siapa yang melakukan pungli? Berdasarkan keterangan di video, disebutkan bahwa pungli di Babelan jadi pungli terkuat di muka bumi.
-
Siapa yang menerima uang pungli? Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi etik terhadap PLT Karutan periode 2020-2021, Ristanta. Ia terbukti terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli) dengan menerima sejumlah uang Rp30 juta dari para tahanan.
-
Siapa yang mengajukan gugatan soal penyalahgunaan bansos? Delapan hakim MK menentukan putusan terkait gugatan diajukan kubu 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
-
Siapa yang ditetapkan tersangka dalam korupsi Bansos Jokowi? Pada kasus ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020, Ivo Wongkaren, alias IW.
-
Apa kerugian negara akibat korupsi Bansos Jokowi? 'Kerugian sementara Rp125 milyar,' pungkasnya.
-
Siapa yang melaporkan dugaan korupsi? Aktivis koalisi masyarakat sipil dari Reformasi Kepolisian melaporkan dugaan adanya korupsi pada institusi Polri.
"Ada yang dikorupsi, hajar yang korupsi itu karena itu tanggung jawab kita semua. Kalau kita mendengar ada uang APBN dikorupsi, kita sebal sekali di Kemenkeu," kata Suahasil.
"Mencarinya susah (APBN), mengumpulkan pajak, mengumpulkan bea keluar, mengumpulkan penerimaan bukan pajak, kemudian ada yang main-main menggunakan duitnya. Tentu kita serahkan ke aparat penegak hukum," lanjutnya.
Suahasil pun mengimbau semua pihak untuk sama-sama mengawasi penyaluran Bansos ini. Kerja sama semua pihak sangat dibutuhkan.
"Ini yang namanya kita awasi bersama sama. Tugas dari birokrasi itu menggunakannya sebaik dan seefisien mungkin," pungkasnya.
Wakil Ketua Komisi VIII Soal Pungli: Idealnya Semua Bansos Langsung Ditransfer
Wakil Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Ace Hasan Syadzily mengatakan, idealnya bantuan sosial langsung disalurkan ke masyarakat. Tanpa perlu harus lewat aparat negara. Dengan demikian kasus-kasus pungli bisa ditekan.
Menurut politisi Golkar itu, ada potensi munculnya pungli jika bansos tidak langsung diserahkan kepada masyarakat. Selain itu, juga ada potensi terjadinya penyelewengan.
"Idealnya semua proses (penyaluran bansos) dilakukan dengan cash transfer. Masyarakat bisa mendapatkan langsung," kata dia, dalam diskusi Smart FM, Sabtu (31/7).
Dia menyebutkan, ada bansos yang disalurkan lewat mekanisme cash transfer. Misalnya, PKH yang disalurkan langsung ke rekening penerima manfaat.
"Kalau itu menurut kami relatif tidak terlalu banyak penyelewengan," tuturnya.
Namun demikian, tidak berarti potensi munculnya pungli bisa diatasi dengan mekanisme cash transfer. Sebab, tetap ditemukan praktik-praktik tidak terpuji. Masyarakat penerima manfaat juga punya andil di dalamnya.
"Ada juga kasus, kalaupun dia sudah mendapatkan kartu ATM atau kartu Indonesia sejahtera tapi dia serahkan kartu kepada petugas, lalu nanti petugas yang mengambilkan. Dari situ sebagai bentuk ucapan terima kasih dia kasih uang," terang Ace.
Selain PKH, lanjut Ace, bantuan pangan non tunai (BPNT) ditransfer ke rekening penerima manfaat. Namun, lagi-lagi selalu ada cara yang dipakai oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk ikut menikmati bansos.
"Kalau BPNT kerap kali kita temukan, karena digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dasar, seperti beras, telur, itu harus dikonversi harus dibelikan kebutuhan itu. Yang sering kami temukan, kasus tidak ada kesesuaian harga misalnya per kilo Rp 10.000 dia naikan menjadi Rp 15.000," jelas dia.
Karena itu, dia menegaskan, bahwa perbaikan mekanisme penyaluran bansos harus diikuti dengan pengawasan yang lebih ketat. Dengan begitu bansos bisa sampai ke tangan masyarakat secara utuh.
"Kami sampaikan ke Kementerian Sosial supaya ada pengawasan untuk memastikan jangan sampai kasus semacam ini bisa terjadi," tandas dia.
Reporter: Andina Librianty
Sumber: Liputan6
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren.
Baca SelengkapnyaKPK menggeledah sejumlah tempat di Jabodetabek untuk mengusut kasus korupsi Banpres.
Baca SelengkapnyaKPK telah menetapkan Ivo Wongkaren alias IW sebagai tersangkanya
Baca SelengkapnyaKPK menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial Presiden (Banpres) saat Pandemi Covid-19 di Jabodetabek 2020.
Baca SelengkapnyaKPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi Bantuan Presiden (Banpres) Joko Widodo saat penanganan Pandemi Covid-19.
Baca SelengkapnyaKPK Ungkap proyek dari bansos Jokowi itu mencapai Rp900 miliaran.
Baca SelengkapnyaDiketahui, untuk anggarannya berasal dari APBN tahun 2020 mencapai Rp753 miliar
Baca SelengkapnyaKaesang Pangarep yang menyebut bansos dikorupsi di masa pandemi lebih bermasalah ketimbang bansos dipolitisasi di masa Pemilu.
Baca SelengkapnyaKPK mengungkap korupsi dalam pengadaan bantuan Presiden untuk warga terdampak pandemi.
Baca SelengkapnyaKaesang menilai bansos justru bermasalah jika dikorupsi saat Covid-19.
Baca SelengkapnyaTimnas Amin mengingatkan, pejabat pemerintahan yang melanggar bisa diberhentikan dari jabatannya.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, kerugian negara akibat korupsi banpres senilai Rp125 miliar.
Baca Selengkapnya