Begini Reaksi Paula Verhoeven Tanggapi 13 Saksi yang Dibawa Baim Wong saat Sidang Perceraian di Pengadilan Agama
Pengacara Paula Verhoeven menyebut saksi-saksi yang dihadirkan Baim Wong dalam sidang perceraian hari ini dapat berisiko memperlemah argumen mereka.
Kuasa hukum Paula Verhoeven memberikan tanggapan terhadap kesaksian yang disampaikan Baim Wong dalam sidang perceraian mereka yang berlangsung di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Dalam sidang tersebut, pihak Baim Wong mengklaim saksi-saksi yang dihadirkan memiliki keterangan yang signifikan. Namun Alvon Kurnia Palma, pengacara Paula, menyatakan kesaksian yang disampaikan justru dapat melemahkan argumen yang mereka ajukan.
"Kami menilai bahwa yang namanya saksi-saksi yang mereka ajukan berseberangan, tidak menguatkan, atau melemahkan dalil mereka sendiri," ungkap Alvon Kurnia Palma di Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada Rabu (18/12).
- Baim Wong Kembali Serahkan Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven ke Pengadilan Agama, Apa Saja?
- Senyum Paula Verhoeven saat Tiba di Pengadilan Agama, Cuma Bilang 'Aduh' saat Disinggung Isu Perselingkuhan
- Reaksi Baim Wong Usai Paula Verhoeven Bantah Selingkuh dengan Pria Lain
- 7 Bulan Tinggal Terpisah, Begini Reaksi Baim Wong dan Paula Verhoeven saat Sidang Perceraian Perdana
Ia menambahkan pihaknya telah melakukan analisis mendalam terhadap keterangan tersebut.
"Itu sudah kami gali secara mendalam. Oleh sebab itu kami mengonstruksikan itu tidak kuat," kata Alvon.
Keterangan Saksi Tidak Cukup Kuat
Alvon Kurnia Palma mengungkapkan pendapatnya mengenai beberapa saksi yang dihadirkan Baim Wong dalam proses sidang perceraian. Ia berpendapat keterangan yang diberikan saksi-saksi tersebut kurang meyakinkan, sehingga usaha yang dilakukan Baim Wong tampak tidak efektif.
"Dalam hukum itu ada titik-titik akupuntur sebenarnya bisa dipergunakan, yang dilihat ini loh sebenarnya titik lemahnya. Di situ bisa dimunculkan suatu fakta utama. Oleh sebab itu, kami menilai ini tidak kuat. Walau mereka menggunakan saat ini, ya kami menilai mereka menyia-nyiakan," urainya.
Menurut Alvon, kehadiran saksi-saksi tersebut tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kasus yang sedang berlangsung. Ia menekankan dalam setiap proses hukum, terdapat aspek-aspek tertentu yang dapat dimanfaatkan untuk memperkuat argumen.
Namun, dalam hal ini, Baim Wong dan timnya dinilai tidak berhasil memanfaatkan peluang tersebut dengan baik.
Bukti Elektronik
Setelah itu, Alvon Kurnia Palma memberikan penjelasan mengenai berbagai bukti elektronik yang diajukan Baim Wong dalam persidangan. Ia menyatakan bukti-bukti tersebut berhubungan dengan dua peraturan penting, yaitu Undang-Undang ITE dan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
"Terkait dengan data elektronik. Data elektronik ini kaitannya bersinggungan dengan dua undang-undang. Satu Undang-Undang ITE, yang kemudian Undang-Undang tentang perlindungan data pribadi," tutur Alvon.
Baim Wong Bawa 13 Saksi
Sidang perceraian antara Baim Wong dan Paula Verhoeven akan dilanjutkan pada tanggal 8 Januari 2025. Dalam sidang mendatang, agenda yang akan dibahas mencakup pemanggilan saksi fakta dan ahli yang diajukan Baim sebagai pemohon.
Selama proses perceraian ini, Baim Wong telah menghadirkan total 13 saksi yang dianggap penting untuk memberikan keterangan. Kehadiran saksi-saksi tersebut diharapkan dapat menjelaskan permasalahan yang terjadi dengan lebih jelas.