Buku nikah Limbad dan Susi Indrawati palsu?
Beredar kabar jika akta dan buku nikah pernikahan Limbad dan istrinya, Susi tidaklah sah alias palsu.
Beredar kabar jika akta dan buku nikah pernikahan Limbad dan istrinya, Susi tidaklah sah alias palsu. Kabar ini mencuat justru di tengah panasnya konflik antara Limbad dengan istrinya itu.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Susi, Edi Ribut langsung memberikan penegasan kepada wartawan, Sabtu (03/11). "Silakan meragukan keabsahan kutipan akta nikah Pak Limbad dan Susi. Akta itu meragukan? Saya tegaskan, kutipan Susi itu sah menurut agama maupun negara (hukum positif), dan sesuai dengan Undang-undang Perkawinan No 1/1974, dan tercatat pegawai pernikahan dan tercatat di catatan sipil di Slawi, dengan nomor 418/07/XII/1995," ujarnya.
-
Kenapa buku nikah penting untuk diganti jika hilang? Pernikahan adalah momen yang sangat berharga dalam hidup seseorang, dan buku nikah merupakan dokumen penting yang mencatat peristiwa tersebut.
-
Apa saja yang perlu disiapkan untuk mengganti buku nikah? Berkas yang perlu disiapkan juga cukup sederhana, dan prosesnya pun juga tidak rumit.
-
Di mana saya bisa mengurus penggantian buku nikah yang hilang? Jika buku nikah Anda hilang, Anda dapat menggantinya dengan cara mengajukan permohonan duplikat buku nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tempat pernikahan Anda tercatat.
-
Apa itu Akta Nikah? Akta nikah atau perkawinan merupakan dokumen penting sebagai bukti peristiwa nikah yang sah secara hukum.
-
Bagaimana cara mengganti buku nikah yang hilang? Cara bikin buku nikah yang hilang ini bisa disimak bagi pasangan yang kehilangan buku nikahnya.
-
Siapa yang berwenang mengganti buku nikah yang hilang? Setelah permohonan Anda diterima, KUA akan mengganti buku nikah yang hilang dengan duplikat buku nikah yang baru.
Diakui oleh Edi, pernikahan keduanya memang sah pada tahun 1995 lalu pada pukul 20.30 WIB. Kutipan akta ini sudah ditandatangani secara sah oleh Kepala KUA nya, Faturrohman. "Kalau ada yang meragukan akta nikah, itu tidak berdasar. Soal tudingan kutipan akta nikah yang tidak ada foto, bukan berarti pernikahan itu tidak sah," ujar Edi.
"Dari proses pemeriksaan saksi dan pejabat akta nikah di Slawi, ya mereka bilang sah sesuai hukum negara. Saya ini hanya ingin meluruskan saja kabar selama ini. Kami tidak melakukan upaya apapun selain ingin meluruskan saja beritanya agar tidak ada penyesatan informasi," tambahnya.
(kpl/adt/dka)
(mdk/kln)