Sandy Tumiwa Positif Konsumsi Sabu
Sandy Tumiwa Positif Konsumsi Sabu
Liputan6.com, Jakarta - Lagi-lagi Sandy Tumiwa harus berurusan dengan polisi. Mantan suami Tessa Kaunang ini ditangkap polisi di sebuah hotel di bilangan Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) pukul 02.20 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,24 gram sabu berikut dengan alat isapnya atau bong. Sandy Tumiwa ditangkap bersama rekannya yang berinisial MA.
-
Siapa Sandy Kristian Waluyo? Salah satu peserta yang berhasil mencuri perhatian publik adalah Sandy Kristian Waluyo. Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Di mana Dian, Sandy dan Rumi berlibur? Inilah momen Dian Pelangi yang berfoto mengenakan kimono saat berlibur di Jepang bersama Sandy Nasution dan putri tercintanya, Maika Rumaisha Al-Aqsa Nasution, yang akrab disapa Rumi.
-
Dimana Sandy kuliah? Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Apa yang dirasakan Sandy Walsh saat kembali memperkuat Timnas Indonesia? Sandy Walsh tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya karena dapat kembali memperkuat Timnas Indonesia.
-
Bagaimana Sandy menjaga keseimbangan antara akademis dan hobinya? Warganet mengagumi bagaimana ia mampu menjaga keseimbangan antara prestasi akademik dan hobinya.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
"Selain mengamankan sabu-sabu, ada beberapa barang bukti yang dapat kita amankan yaitu bong yakni alat untuk mengisap sabu-sabu, ada juga almunium foil," jelas AKBP Arie Ardian R, saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Sandy Tumiwa mengaku sudah mengonsumsi sabu yang ia miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, Sandi Tumiwa pun dinyatakan positif menggunakan narkoba.
Â
Kurungan Penjara
"Sisa dari penggunaan sabu-sabu, 0,24 gram menurut pengakuan tersangka beli setengah gram tapi sudah di konsumsi, ini sisanya," jelas AKBP Arie Ardian.
"Alat bukti yang ada kita tes urine semua positif," ia menyambung pernyataan.
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.
(mdk/liputan6)