Sedang Sakit, Venna Melinda Tetap Hadir Dalam Persidangan Untuk Percepat Proses Perceraian Dengan Ferry Irawan
Venna Melinda tetap datang ke Pengadilan Agama untuk mengurus cerai meski sedang sakit.
Venna Melinda hari ini Senin (14/10) hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengikuti persidangan terkait gugatan cerainya terhadap Ferry Irawan.
Venna berharap proses perceraian ini dapat diselesaikan dengan cepat agar masalah yang dihadapinya tidak berlarut-larut, sehingga ia bisa melanjutkan hidup dengan lebih tenang.
- Venna Melinda Ungkap Tidak Nyaman dengan Status Istri di KTP dan Berharap Segera Cerai
- Tampilan Cetar Membahana Venna Melinda di Sidang Gugatan Cerai, Mantap Berpisah dengan Ferry Irawan
- Venna Melinda Tarik Gugatan Cerai Ferry Irawan, Ini Alasannya
- Menggugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Saya Ingin Fokus untuk Anak-anak
"Saya hanya berdoa, semoga semuanya cepat selesai," ungkapnya saat tiba di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (14/10/2024).
Kurang Sehat
Suara Venna terdengar serak saat ia menjawab pertanyaan. Ternyata, ia sedang kurang sehat karena kondisi tubuhnya yang menurun.
"Biasalah, saya lagi batuk pilek," ujar perempuan yang lahir pada 27 Juli 1972 ini. Meski demikian, Venna tetap meluangkan waktu setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Ia sangat berharap agar gugatan cerainya terhadap Ferry dapat segera diselesaikan.
"Iya, saya baru saja selesai syuting. Setelah pulang, langsung ke sini," tambahnya.
Tahap Mediasi
Venna telah mengajukan gugatan cerai setelah gugatan cerai talak yang diajukan oleh Ferry ditolak oleh Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Hal ini terjadi karena setelah melakukan banding, Ferry tidak memenuhi kewajibannya untuk mengucapkan ikrar talak, yang merupakan syarat untuk cerai talak yang dia daftarkan.
Dengan demikian, secara hukum, Venna Melinda masih berstatus sebagai istri Ferry. Akhirnya, Venna mengajukan gugatan baru terhadap Ferry.
Saat ini, persidangan cerai tersebut masih dalam tahap mediasi. Sayangnya, tidak ada perwakilan dari pihak Ferry yang hadir atau menunjuk kuasa hukum untuk mengikuti proses persidangan.