Akhirnya, Gugatan Cerai Venna Melinda Terhadap Ferry Irawan Telah Dikabulkan Secara Verstek
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah memutuskan perceraian keduanya secara verstek melalui sistem e-court.
Keputusan mengenai nasib rumah tangga Venna Melinda dan Ferry Irawan akhirnya telah diputuskan. Pengadilan Agama Jakarta Selatan memutuskan bahwa keduanya resmi bercerai melalui sistem e-court dengan cara verstek. Informasi ini disampaikan oleh Suryana, yang menjabat sebagai humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Keputusan tersebut diambil karena selama proses perceraian, Ferry Irawan sebagai pihak tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan.
"Hari ini pembacaan putusan dan kami sudah mendapatkan informasi dari bagian informasi perkara bahwa perkara Venna Melinda dengan Ferry Irawan ini perkaranya sudah dikabulkan dengan verstek," kata Suryana kepada wartawan pada hari Senin, 2 Desember 2024.
"Karena pada persidangan yang pertama dan kedua pihak tergugat, yakni Ferry tidak pernah datang walaupun sudah dipanggil secara resmi dan patut," tambah Suryana. Keputusan ini menunjukkan bahwa ketidakhadiran Ferry Irawan dalam persidangan berkontribusi pada hasil akhir dari perceraian tersebut.
Ferry Kembali Tidak Hadir
Suryana menyampaikan bahwa Ferry kembali tidak muncul dalam pemanggilan selanjutnya, sehingga proses persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian. Selanjutnya, majelis hakim mengadakan musyawarah untuk mengambil keputusan mengenai perkara tersebut, yang kemudian akan diunggah ke dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Setelah tahap pembuktian selesai, majelis hakim merencanakan untuk melakukan musyawarah yang hasilnya hari ini telah dibacakan dan sudah dipublikasikan, serta dapat diakses di sistem," ujarnya.
Resmi Berpisah dengan Ferry Irawan
Menurut Suryana, permohonan perceraian yang diajukan oleh Venna telah disetujui oleh majelis hakim, sehingga ia resmi berpisah dengan Ferry Irawan. Dalam hal ini, Venna hanya mengajukan gugatan perceraian tanpa ada tuntutan lainnya.
"Hasil putusannya pada intinya mengabulkan gugatan dari Venna Melinda. Karena memang gugatannya tunggal, dia hanya gugat perceraian saja tidak ada yang lain," ungkapnya.
Putusan Verstek
Suryana menjelaskan bahwa Pengadilan akan memberitahukan putusan verstek ini kepada Ferry sebagai pihak tergugat. Setelah pihak tergugat menerima hasil putusan, pengadilan memberikan waktu selama 14 hari kepada penggugat untuk menyampaikan tanggapannya.
"Setelah diterima putusan itu, contoh diterima besok atau lusa, menghitung 14 hari itu lah hak dia untuk mengajukan perlawanan. Jadi kan kalau tidak terima hasil putusan dari pengadilan maka ajukan perlawanan," ucap Suryana.