Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Begini Penjelasan PA Jaksel
Pengadilan Agama Jakarta Selatan menjelaskan prosedur sidang isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Suryana, Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, memberikan penjelasan mengenai proses sidang isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Perkara yang terdaftar dengan nomor 821pdt.p tahun 2024 ini didaftarkan melalui sistem e-court pada tanggal 10 Oktober 2024.
Sidang pertama untuk isbat nikah Rizky dan Mahalini telah dijadwalkan pada 4 November 2024. Namun, sidang tersebut terpaksa ditunda karena pemohon tidak hadir dan hanya diwakili oleh kuasa hukum.
- Kilas Balik Pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah dan Harus Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama
- Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
- Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
- Gara-Gara Ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini
"Jadi walaupun sudah diwakilkan oleh kuasanya tetap yang bersangkutan wajib hadir. Makanya persidangan dilanjutkan tanggal 18 November 2024," kata Suryana .
Ia menambahkan bahwa hari ini tidak ada persidangan karena penundaan selama dua minggu.
"Artinya di dalam informasi perkara pembuktian hari ini, tapi agendanya untuk menghadirkan prinsipal," ungkapnya di PA Jaksel, pada hari Senin (11/11/2024).
Proses Pembuktian
Suryana menyampaikan bahwa kehadiran para prinsipal di persidangan adalah suatu kewajiban. Setelah mereka hadir, majelis akan mengajukan pertanyaan kepada kedua pihak, kemudian dilanjutkan dengan proses pembuktian.
"Wajib hadir prinsipalnya. Agendanya menghadirkan dulu nanti kalau sudah mereka hadir kan prinsipalnya ditanya majelis. Setelah itu proses berikutnya mungkin pembuktian," jelas Suryana.
Bukti dan Saksi-saksi
Menurut Suryana, dalam sidang isbat ini diperlukan bukti dan saksi-saksi untuk memperkuat proses hukum yang ada. Saat ini, pelaksanaan pernikahan yang dilakukan oleh Rizky Febian dan Mahalini sudah ada, termasuk pengucapan, ijab kabul, wali, saksi, dan penyebutan mahar pernikahan yang telah dilakukan.
"Nah itu nanti yang menguatkannya adalah bukti saksi-saksi. Apakah saksi nikah atau saksi yang menghadiri pernikahan. Kalau nanti dia sudah hadir kemudian sudah siap dengan bukti-bukti biasanya memang langsung ya," kata dia.
Dengan demikian, kehadiran saksi dan bukti-bukti yang relevan sangat penting untuk mendukung keabsahan pernikahan tersebut.
Saksi yang Dapat Dihadirkan
Suryana menjelaskan bahwa saksi yang dapat dihadirkan dalam proses tersebut bisa berasal dari saksi pernikahan atau orang-orang yang hadir pada acara pernikahan Rizky Febian dan Mahalini.
Yang paling penting adalah saksi tersebut memiliki pengetahuan mengenai pernikahan pasangan tersebut.
"Nanti tergantung dia (Rizky), kan dia pakai kuasa pasti paham tuh. Kalau saksi yang dihadirkan bukan saksi akad nikah atau saksi yang ditunjuk saat nikah bisa juga, saksi yang menghadiri pernikahan," ucap Suryana.