CEK FAKTA: Hoaks, Ada Pajak untuk Makanan Tradisional
Sejauh ini, pemerintah dengan wacanakan memberikan pajak untuk sembako, kesehatan dan jasa pendidikan. Bukan pajak untuk makanan tradisional
Beredar informasi menyebut makanan khas daerah yang diperjualbelikan secara umum akan dikenakan pajak 12 persen beredar di media sosial. Makanan tradisional yang dimaksud seperti angkringan, nasi jamblang, rendang, empek-empek, hingga telor asin. Berikut narasinya:
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa makna dari pakaian adat Pakpak? Pakaian adat Pakpak yang sering digunakan oleh masyarakat merupakan busana kebanggaan yang menggambarkan keagungan dan penuh dengan kesantunan.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Pak Warnoto? Saat ditemui, Pak Warnoto baru pulang dari ladangnya.
-
Apa itu Seblak? Seblak adalah kuliner khas asal Sunda yang digemari oleh banyak orang lantaran rasanya yang lezat.
-
Kejatuhan cicak di paha pertanda apa? Arti kejatuhan cicak yang berikutnya adalah jika kamu mengalami kejatuhan cicak tepat pada paha. Musibah yang disebabkan oleh orang lain ini bisa diketahui dari posisi cicak jatuh.
istimewa
"Angkringan Jogja, HIK solo, nasi Jamblang Cirebon, rendang Padang, empek empek Palembang, bipang Ambawang, Sego megono Pekalongan dan telor asin brebes semua akan dikenakan Pajak 12%.."
Penelusuran
merdeka.com melakukan penelusuran untuk mengetahui kebenaran informasi dalam unggahan itu. Hasilnya, informasi soal pemberian pajak untuk makanan daerah adalah hoaks.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Bocoran Pemerintah soal Produk Sembako, Jasa Pendidikan & Kesehatan Bakal Kena Pajak" pada 15 Juni 2021, dijelaskan bahwa pemberian pajak hanya untuk sembako, jasa pendidikan dan kesehatan dan masih rencana.
Pemerintah Jokowi berencana akan menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ke beberapa produk dan jasa kebutuhan masyarakat. Dalam draf Rancangan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) tersebut, pemerintah berencana akan mengenakan PPN untuk sejumlah bahan pokok (sembako), jasa kesehatan hingga pendidikan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Neilmaldrin Noor pun buka-bukaan soal alasan pemerintah memperluas objek kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Dia mengatakan perluasan objek yang dikenakan PPN dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) menjadi opsi pemerintah untuk memaksimalkan penerimaan negara. Hal itu dilakukan mengingat penerimaan dari PPN berkontribusi cukup dominan dalam struktur penerimaan pajak yaitu sekitar 42 persen.
Kesimpulan
Informasi makanan daerah akan dikenakan pajak 12 persen adalah hoaks. Sejauh ini, pemerintah dengan wacanakan memberikan pajak untuk sembako, kesehatan dan jasa pendidikan. Bukan pajak untuk makanan tradisional.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)