CEK FAKTA: Hoaks, Jemaah Haji Indonesia Ditolak Arab Saudi Karena Utang Akomodasi
Informasi jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum melunasi biaya akomodasi adalah hoaks. Menteri Agama Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar.
Beredar kabar, jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi bukan karena pandemi Covid-19. Melainkan, karena Indonesia belum membayar biaya akomodasi calon jemaah haji. Informasi itu beredar di aplikasi percakapan WhatsApp.
Pesan itu berisikan tentang pemerintah Arab Saudi bersikeras tak mau menerima jemaah dari Indonesia yang ingin menunaikan ibadah ke Tanah Suci bukan karena pandemi. Tetapi karena persoalan biaya akomodasi calon jemaah haji yang belum dibayarkan.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Apa itu haji? Haji sendiri merupakan salah satu rukun Islam yang bisa ditunaikan. Haji merupakan ibadah yang ditunaikan setelah syahadat, salat, zakat, dan puasa. Namun dalam syariatnya, menunaikan ibadah Haji dapat dilakukan apabila seorang muslim mampu melaksanakannya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Di mana banjir terjadi di Jakarta? Data itu dihimpun hingga Jumat 15 Maret 2024 pada pukul 04:00 WIB. "Kenaikan status Bendung Katulampa dan Pos Pantau Depok menjadi Siaga 3 (Waspada) dari sore hingga malam hari serta menyebabkan genangan di wilayah DKI Jakarta," kata Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji dalam keterangan tertulis, Jumat (15/3).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
Dalam pesan itu juga disebutkan dana haji digunakan untuk membangun beberapa proyek nasioal. Seperti pembangunan proyek Jalur Kereta Api Ganda (Cirebon – Kroya), Jalur Kereta 4 Track/Double Double (Manggarai – Jatinegara), Jalur Kereta Api Ganda (Jatinegara – Bekasi) oleh Kementerian Perhubungan.
Ditulis pula, dana haji dipakai oleh Kementerian Agama sebesar Rp200 Miliar untuk pembangunan Proyek Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji di Kota Medan, Padang, Jakarta dan Balikpapan.
Istimewa
Penelusuran
Hasil penelusuran merdeka.com, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji Indonesia 1442 H/2021 M karena pandemi Covid-19. Menurutnya, di tengah pandemi Covid-19 yang melanda dunia, kesehatan, dan keselamatan jiwa jemaah lebih utama dan harus dikedepankan.
"Bahwa sebagai akibat pandemi covid-19 secara lokal dan global pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021 M," katanya dilansir dari merdeka.com, Kamis (3/6).
Dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.660/2021 tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji 1442 H atau 2021 dijelaskan bahwa membatalkan tersebut lantaran pemerintah Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang nota penyelenggaraan ibadah haji 2021.
Yaqut menjelaskan, bukan hanya Indonesia yang belum diundang. Tetapi hingga saat ini belum ada negara mendapatkan kuota.
"Ini bahkan tidak hanya Indonesia, tapi semua negara. Jadi sampai saat ini belum ada negara yang mendapat kuota, karena penandatanganan Nota Kesepahaman memang belum dilakukan," ujarnya.
Dia juga menjelaskan pemerintah Arab Saudi belum membuka akses Ibadah Haji 2021. Sehingga pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup kesiapan pelayanan haji. Kondisi tersebut berdampak pada persiapan penyelenggaraan ibadah haji.
Dia juga menjawab isu yang menyebut batalnya keberangkatan haji 2021 karena persoalan utang yang dimiliki Indonesia. Yaqut pastikan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar. Yaqut pun menegaskan kabar terkait tagihan belum dibayar adalah berita bohong.
"Indonesia juga tidak punya utang atau tagihan yang belum dibayar terkait haji. Info soal tagihan yang belum dibayar itu 100 persen hoaks atau berita hoaks," bebernya.
Sementara itu, walaupun pemerintah tidak memberangkatkan jemaah haji, Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Anggito Abimanyu menegaskan seluruh dana yang dikelola untuk pemberangkatan haji pada jemaah saat ini aman.
"Tapi kami perlu tegaskan seluruh dana yang kami kelola aman, dana tersebut diinvestasikan dan ditempatkan di bank syariah dengan prinsip syariah yang aman," katanya dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis (3/6).
Anggito membeberkan pada 2020, terdapat 196.895 jemaah haji reguler yang sudah melakukan pelunasan dana. Sehingga terkumpul dana setoran awal dan setoran lunas yaitu Rp7,05 Triliun.
"Haji khusus telah malakukan pelunasan sebesar 15.084 jemaah terkumpul dana baik itu setoran awal dan lunas yaitu USD 120,67 juta," bebernya.
Kemudian pada 2020 juga terdapat 569 jemaah yang membatalkan, atau sekitar 0,29 persen. Kemudian haji khusus yang membatalkan 162 orang atau kira-kira hanya 1 persen jemaah.
Sedangkan, dilansir dari Twitter resmi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi @MOISaudiArabia hanya 11 negara yang diizinkan masuk ke Arab Saudi. Di antaranya: Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Irlandia, Italia, Prancis, Portugal, Swedia, Swiss, Uni Emirat Arab dan Jepang.
Kesimpulan
Informasi jemaah haji Indonesia ditolak Arab Saudi karena belum melunasi biaya akomodasi adalah hoaks. Menteri Agama Yaqut menegaskan Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayar.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.merdeka.com/peristiwa/ini-alasan-pemerintah-tidak-berangkatkan-jemaah-haji-pada-2021.html
https://www.merdeka.com/peristiwa/bpkh-seluruh-dana-jemaah-haji-dikelola-aman-dan-ditempatkan-di-bank-syariah.html