CEK FAKTA: Hoaks PBB Tak Beri Bantuan Covid-19 Bagi Negara yang Tidak Legalkan Aborsi
Berita yang menyebutkan bahwa PBB tidak akan memberikan bantuan Covid-19 bagi negara yang tidak melegalkan aborsi adalah hoaks. PBB tetap memberikan bantuan kemanusiaan kepada setiap negara dan tanpa syarat
Beredar sebuah artikel yang menyebutkan bahwa Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tidak akan memberikan bantuan Covid-19 bagi negara-negara yang tidak melegalkan aborsi. Artikel itu diterbitkan oleh portal media LifeNews berjudul "UN Refuses to Send Coronavirus Funds to Pro-Life Nation Unless It Legalizes Abortions" pada 18 Mei 2020.
Berikut terjemahannya:
-
Kenapa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringanan PBB dengan tujuan untuk: Membantu masyarakat: Terutama bagi mereka yang mengalami kesulitan ekonomi. Meningkatkan kepatuhan wajib pajak: Dengan memberikan kemudahan, diharapkan semakin banyak wajib pajak yang taat membayar pajak. Mendukung pertumbuhan ekonomi: Keringanan pajak dapat mendorong aktivitas ekonomi dan investasi.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa saja jenis keringanan PBB yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta? Pengurangan Pokok PBB di Jakarta merupakan kebijakan yang membantu meringankan beban Wajib Pajak yang memenuhi kriteria tertentu. "Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak," ujar Morris dalam pernyataannya yang diterima, Selasa (30/7).Morris mengatakan kebijakan ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengurangi bahkan membebaskan beban pajak mereka. Namun tidak semua wajib pajak bisa menikmati keringanan ini. Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Apa bedanya fakta dan opini? Fakta dan opini merupakan dua hal yang sering dikaitkan satu sama lain. Dua kata ini sering kali disebut dalam berita, berbagai macam buku, hingga jurnal penelitian. Bukan hanya itu, fakta dan opini juga sering dibahas dalam kehidupan sehari-hari di berbagai topik.Dalam hal ini, fakta dan opini adalah dua hal yang berbeda, bahkan saling bertolak belakang.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
“PBB Menolak Mengirimkan Bantuan Coronavirus ke Negara Pro-Life, Kecuali Melegalkan Aborsi”
LifeNews menuliskan bahwa PBB menggunakan alasan bantuan coronavirus untuk menekan Ekuador agar melegalkan pembunuhan bayi yang belum lahir dalam aborsi, kata para pemimpin pro-kehidupan di negara itu bulan ini.
Kantor Berita Katolik melaporkan Kementerian Hubungan Luar Negeri dan Mobilitas Manusia Ekuador baru-baru ini meminta bantuan USD46,4 juta kepada Rencana Tanggap Kemanusiaan PBB untuk COVID-19.
Di dalam "paket" bantuan itu, bertujuan untuk menjaga kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak-anak serta layanan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi, termasuk aborsi, menurut laporan itu.
“Ketakutan (kami) adalah bahwa otoritas tertinggi kami di Ekuador bahkan akan mempertimbangkan untuk menerima bantuan sebesar USD46 juta dengan imbalan ribuan nyawa anak yang belum lahir,” kata Martha Villafuerte dari Jaringan Keluarga Guayaquil yang pro-kehidupan mengatakan kepada ACI Prensa."
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, berita tentang PBB yang menolak memberikan bantuan pada negara-negara yang tidak melegalkan aborsi adalah hoaks. Dalam artikel AFP Fact Check berjudul "UN falsely accused of demanding Ecuador ‘legalize’ abortions to get COVID-19 aid" pada 23 Mei 2020, dijelaskan bahwa ada kekeliruan pemahaman di dalam berita tersebut.
AFP Fact Check menjelaskan bahwa artikel LifeNews merujuk pada 30 April. Saat itu Kementerian Hubungan Luar Negeri Ekuador meminta permohonan bantuan sebesar USD46,4 juta kepada Kantor Koordinasi Urusan Kemanusiaan (OCHA). Kantor ini sebagai pimpinan tanggap darurat internasional PBB terhadap virus Corona.
Kemudian Ekuador memiliki Aplikasi untuk menjelaskan tentang bidang-bidang yang dibutuhkan, termasuk keamanan makanan, kesehatan, perumahan dan pendidikan.
Ada pula dokumen pemerintah yang bertujuan menjaga “kesinambungan kesehatan ibu, bayi baru lahir dan anak-anak serta layanan kesehatan seksual dan reproduksi lainnya selama pandemi.”
Dalam dokumen itu pula, tertulis perlu meningkatkan kesadaran tentang "akses yang aman dan legal untuk aborsi". Dokumen itu akhirnya digambarkan oleh artikel-artikel online sebagai syarat bantuan PBB.
"Setiap saran bahwa kita menggunakan alasan pandemi COVID-19 sebagai peluang untuk mempromosikan aborsi adalah tidak benar," Zoe Paxton, juru bicara OCHA di New York, mengatakan kepada AFP melalui email.
“Sementara kami mendukung layanan kesehatan yang mencegah jutaan wanita meninggal selama kehamilan dan persalinan dan melindungi orang dari infeksi menular seksual, termasuk HIV, kami tidak berusaha untuk mengesampingkan hukum nasional apa pun.”
Untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 di "negara-negara yang rapuh," badan PBB tersebut mengajukan banding USD6,7 miliar untuk Rencana Tanggap Kemanusiaan Global. Dana itu kemudian didistribusikan ke berbagai negara sesuai dengan berbagai kebutuhan kemanusiaan mereka, termasuk bantuan USD46,4 juta untuk Ekuador.
Juru Bicara PBB di Ekuador, Mario Naranjo, mengatakan kepada AFP bahwa "Rencana itu hanya bertujuan untuk menerapkan hukum nasional, yang memungkinkan aborsi aman dalam dua keadaan yang secara jelas ditentukan dalam hukum pidana Ekuador.
"Bantuan kemanusiaan diberikan tanpa syarat."
Kesimpulan
Berita yang menyebutkan bahwa PBB tidak akan memberikan bantuan Covid-19 bagi negara yang tidak melegalkan aborsi adalah hoaks. PBB tetap memberikan bantuan kemanusiaan kepada setiap negara dan tanpa syarat.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)