CEK FAKTA: Hoaks Surat Telegram Polri Terkait Pembubaran FPI
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 berisi tentang pembubaran FPI adalah pesan hoaks.
Beredar surat telegram yang mencatut nama Kepolisian Republik Indonesia pada Kamis (24/12). Surat telegram bertanggal 23 Desember 2020 itu disebut berasal dari Kapolri dan ditujukan kepada para kepala kepolisian daerah dengan nomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020.
Dalam isinya, surat telegram itu memerintahkan para kapolda untuk melakukan kegiatan pemantauan dan kegiatan penggalangan tokoh masyarakat dan tokoh agama menyusul pelarangan aktivitas enam organisasi massa.
-
Apa kepanjangan dari FYI? FYI adalah singkatan umum yang digunakan dalam memo, email, pesan instan, dan juga menandai pesan sebagai pesan informasi. FYI adalah bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Kepanjangan FYI adalah For Your Information yang dalam bahasa Indonesia artinya untuk informasi Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Kenapa FYI sering digunakan di media sosial? FYI adalah singkatan umum yang digunakan dalam memo, email, pesan instan, dan juga menandai pesan sebagai pesan informasi. FYI adalah bahasa asing yaitu bahasa Inggris. Kepanjangan FYI adalah For Your Information yang dalam bahasa Indonesia artinya untuk informasi Anda.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa saja ciri dari kalimat fakta? Ciri kalimat fakta dan opini dapat diketahui dengan cara memahami fakta terlebih dahulu. Beberapa ciri kalimat fakta yaitu sebagai berikut:• Bersifat obyektif, yakni data yang sebenarnya, bukan dibuat-buat dan dilengkapi dengan gambar obyek.* Biasanya dapat menjawab rumus pertanyaan 5W + 1H.* Berisi data-data yang sifatnya kuantitatif (berupa angka) dan kualitatif (berupa pernyataan).* Mempunyai data yang akurat baik waktu, tanggal, tempat dan peristiwanya. * Informasi berasal dari kejadian yang sebenarnya.* Menyatakan kejadian yang sedang atau telah dan pernah terjadi.* Dikumpulkan dari nara sumber yang terpercaya.* Dapat dibuktikan kebenarannya.
ANTARA
Enam organisasi yang disebut tidak boleh melakukan aktivitas karena tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945 adalah Hizbut Tahrir Indonesia, Aliansi Nasional Anti Syiah, Jamaah Ansarut Tauhit, Majelis Mujahidin Indonesia, Forum Umat Islam, dan Front Pembela Islam.
Kegiatan yang menyasar enam organisasi massa itu, seperti disebut dalam surat telegram, dilatarbelakangi Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) mengenai Pembubaran Ormas.
Penelusuran
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus, sebagaimana dalam pesan yang diterima ANTARA di Jakarta, Kamis, menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 adalah pesan hoaks.
"Hoaks..yang (surat) telegram itu," ujar Yusri dalam pesan suara yang diterima ANTARA.
Demikian keterangan resmi terkait foto surat telegram yang beredar di media sosial ataupun aplikasi pesan instan.
Selain itu dilansir dari Okezone berjudul "Beredar Surat Telegram Polri Pembubaran 6 Ormas, Ini Reaksi FPI" Sekretaris Bantuan Hukum DPP Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar mempertanyakan soal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang menjadi acuan dasar penerbitan surat telegram Polri terkait pembubaran ormas tersebut. Menurutnya, Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri tersebut tidak ada nomornya.
Aziz kembali mempertanyakan pasal yang merincikan nama-nama ormas yang dilarang dalam Perppu acuan penerbitan surat telegram itu. Ditekankan Aziz, jika tidak ada pasal yang menyebutkan enam nama ormas yang dilarang tersebut, maka Perppu yang tercantum dalam surat telegram Polri adalah bodong.
"Perppu nomor berapa yang dimaksud dalam telegram tersebut. Bila tidak ada perppunya, maka berita tersebut dapat diklasifikasikan berita hoaks dan penyebaran berita bohong," tegas Aziz Yanuar saat dikonfirmasi MNC Media, Kamis (24/12/2020).
"Bila tidak ada pasal yang menyebutkan nama-nama ormas, maka Perppu yang dimaksud adalah Perppu bodong. Kepada seluruh anggota ormas yang disebutkan, harap tenang dengan isu dan operasi cipta kondisi yang sedang berlangsung. Hadapi dengan tawakal kepada Allah," pungkasnya.
Kesimpulan
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus menyatakan foto surat telegram rahasia bernomor SRT/965/XII/IPP.3.1.6/2020 berisi tentang pembubaran FPI adalah pesan hoaks.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)