CEK FAKTA: Penerima Vaksin Covid-19 Berbahaya Jika Donor Darah? Ini Faktanya
Dalam percakapan tersebut, seorang wanita bertanya, apakah seseorang yang sudah divaksin boleh mendonorkan darah atau tidak, dan berbahaya atau tidak
Sebuah percakapan via telepon tentang vaksin Covid-19 dan pendonor darah beredar di media sosial. Dalam percakapan tersebut, seorang wanita bertanya, apakah seseorang yang sudah divaksin boleh mendonorkan darah atau tidak, dan berbahaya atau tidak.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Siapa yang dinyatakan positif Covid-19 pertama di Indonesia? Menurut pengumuman resmi dari Presiden Joko Widodo, kasus Covid-19 pertama di Indonesia terjadi pada dua warga Depok, Jawa Barat, yang merupakan seorang ibu berusia 64 tahun dan putrinya berusia 31 tahun.
-
Kapan Hari AIDS Sedunia dicetuskan? Peringatan Hari AIDS Sedunia diketahui dicetuskan pertama kali oleh James W. Bunn dan Thomas Netter pada tahun 1987 lalu.
-
Siapa yang dilibatkan dalam penanganan pandemi Covid-19 dalam disertasi Kombes Pol Dr. Yade Setiawan Ujung? Analisis ini menawarkan wawasan berharga tentang pentingnya kerjasama antar-sektor dan koordinasi yang efektif antara lembaga pemerintah dan non-pemerintah dalam menghadapi krisis kesehatan.
"he was just a bit worried about giving blood...you know, how does that affect someone who has not been vaccinated if they have a blood transfusion from her, is there a problem?" tanya wanita itu.
Berikut terjemahannya"
"dia sedikit khawatir tentang donor darah... kamu tahu, apa efek yang akan dirasakan seseorang yang belum divaksin lalu mereka mendapat donor darah dari seseorang yang sudah divaksin, adakah masalahnya?"
Penelusuran
Dari hasil penelusuran merdeka.com, seseorang yang sudah divaksin boleh mendonorkan darah. Dalam artikel merdeka.com berjudul "Surat Edaran PMI: 2 Minggu Setelah Vaksinasi Dosis Kedua, Warga Bisa Mendonorkan Darah" pada 26 Maret 2021, dijelaskan bahwa seseorang yang sudah divaksin boleh mendonorkan darah.
Palang Merah Indonesia (PMI) mengeluarkan surat edaran yang merevisi syarat ketentuan donor darah. Calon pendonor darah sudah bisa mendonorkan darah 2 minggu setelah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis kedua.
Sebelumnya berdasarkan edaran pada 28 Januari 2021, donor darah baru bisa dilakukan empat minggu setelah calon pendonor mendapatkan vaksin dosis kedua.
Kemudian, dalam artikel kompas.com berjudul "Bolehkah Penerima Vaksin Covid-19 Jadi Donor Darah? Ini Kata Kemenkes" pada 3 Mei 2021, dijelaskan bahwa jangka waktu diberikan agar tidak ada efeksamping dari vaksin.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, mengatakan masyarakat yang sudah divaksin Covid-19 boleh melakukan donor darah.
"Boleh (donor darah), setelah 7 hari divaksin Covid-19," kata Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/5/2021).
"Tujuh hari itu untuk memastikan tidak ada efek samping dari vaksin," sambung dia.
Meski begitu, masih dalam artikel kompas.com, jeda waktu donor darah tergantung jenis vaksinnya. Jadi, penting untuk memberitahu petugas donor darah mengenai merek vaksin yang diterima.
Kesimpulan
Informasi penerima vaksin Covid-19 berbahaya jika donor darah adalah tidak benar. Penerima vaksin bisa tetap mendonorkan darah, namun ada jeda 7 sampai 14 hari dari masa penyuntikan vaksin. Meski begitu, jeda waktu donor darah tergantung jenis vaksinnya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)