CEK FAKTA: Penjelasan Soal Penarikan Dana Jemaah Haji Hanya Boleh Sebagian
Pihak Kemenag menjelaskan dana yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya
Beredar potongan berita geloranews terkait pengembalian dana haji di media sosial Facebook. Salah satunya akun Facebook Ruddy. Berita tersebut berjudul "198.765 Jamaah Lunasi Setoran Haji, Kemenag: Boleh Diminta tapi Jangan Semuanya" pada 3 Juni 2020. Penarikan dana ini imbas dari pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akibat pandemi Covid-19.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Apa contoh kalimat fakta yang menunjukkan ciri khas dari negara Indonesia? Indonesia adalah negara kepulauan, terdiri atas lima pulau besar, yaitu Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Papua, dan Jawa.
Dalam artikel geloranews, dituliskan bahwa jamaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya.
Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti yang bersangkutan membatalkan rencana mendaftar hajinya. Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar.
Akun Facebook Ruddy juga menuliskan narasi berikut:
"MENAG JANGAN BUAT RUSUH....!!!
PEMBATALAN HAJI DAN DANA HAJI TAHUN INI BUKAN UNTUK KEPENTINGAN PENGUASA TAPI UNTUK KEMASLAHATAN UMMAT ISLAM KHUSUSNYA JAMAAH HAJI....
BERAPAPUN DANA DI GELONTORKAN UNTUK MEMPERBAIKI KEBOBROKKAN EKONOMI BANGSA INI TIDAK AKAN ADA HASILNYA APA2....
MASALAHNYA BUKAN BERAPA BANYAK DANA YG DI GUNAKAN, TAPI MASALAHNYA RAKYAT SUDAH NGGAK PERCAYA KEPADA AMBURADURNYA PENGELOLAAN NEGARA....
UMMAT ISLAM DAN RAKYAT NKRI TAHU PERSIS BAGAIMANA KEMAMPUAN PENGUASA PEMERINTAH MEMIMPIN BANGSA INI....
COVID-19 DI ANGGAP SEBAGAI CANDAAN MURAH, HUTANG DI BAYAR DENGAN CARA BERUTANG LAGI DAN RAKYAT DIPERAS HABIS2AN UNTUK MEMBAYAR HUTANGNYA....
RAKYAT HARUS CERDAS MENYIKAPI PEMBODOHAN2 INI, HANYA ORANG2 DUNGU DAN TAK BERAKAL SEHAT YG MAU MEMPERCAYAINYA
#RAKYATCERDAS".
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, ada kesalahpahaman antara judul dan isi berita dengan pengunggah potongan berita geloranews. Kementerian Agama kemudian menjelaskan dalam artikel berjudul "Haji Batal, Bagaimana Dana Setoran Pelunasan Jemaah?" pada 3 Juni 2020.
"Pemerintah memutuskan membatalkan keberangkatan jemaah pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020. Lantas, bagaimana dana setoran pelunasan jemaah haji?
Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) mencatat, ada 198.765 jemaah haji reguler yang telah membayarkan dana setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1441H/2020M. Jumlah ini tersebar di 13 Embarkasi, yaitu: Aceh (4.187 jemaah), Balikpapan (5.639), Banjarmasin (5.495), Batam (11.707), Jakarta-Bekasi (37.877), Jakarta-PondokGede (23.529), Lombok (4.505), Makassar (15.822), Medan (8.132), Padang (6.215), Palembang (7.884), Solo (32.940), dan Surabaya (34.833).
Besaran dana setoran pelunasan yang mereka bayarkan beragam, sesuai dengan embarkasi keberangkatan. Bipih terendah adalah Embarkasi Aceh (Rp31.454.602) dan tertinggi Embarkasi Makassar (Rp38.352.602). Jika setoran awal jemaah haji adalah Rp25juta, maka dana setoran pelunasan yang dibayarkan pada rentang Rp6.454,602 sampai Rp13.352.602.
Bagaimana nasib dana setoran awal tersebut, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nizar menjelaskan bahwa dana setoran pelunasan jemaah haji 1441H akan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Namun, setoran pelunasan Bipih 1441H ini akan dikelola secara terpisah oleh BPKH.
“Sesuai KMA No 494 tahun 2020, dana setoran pelunasan itu akan dikelola terpisah dan nilai manfaatnya akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah haji paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” tegas Nizar di Jakarta, Rabu (03/06).
Selain itu, Kementerian Agama juga membuka opsi lain bagi jemaah haji 1441H/2020M. Jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Permohonan pengembalian dana pelunasan ini, lanjut Nizar, disampaikan melalui Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar. Nantinya, Kankemenag yang akan memproses ke Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah dan selanjutnya diproses ke BPKH.
“BPKH yang akan menerbitkan surat perintah membayar kepada Bank Penerima Setoran (BPS) agar mentransfer dana setoran pelunasan itu kepada rekening jemaah haji,” tuturnya."
Kesimpulan
Artikel geloranews berjudul "198.765 Jamaah Lunasi Setoran Haji, Kemenag: Boleh Diminta tapi Jangan Semuanya" memang benar. Hanya saja narasi yang diunggah di media sosial menimbulkan disinformasi.
Pihak Kemenag menjelaskan bahwa jemaah yang sudah melunasi dan batal berangkat haji tahun ini, juga dapat meminta kembali dana setoran pelunasan Bipih. Namun, yang bisa diminta kembali adalah dana setoran pelunasan awalnya, bukan dana setoran awalnya. Sebab, jika jemaah juga menarik dana setoran awalnya, berarti dia telah membatalkan rencana mendaftar hajinya.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)