CEK FAKTA: Tidak Benar Dana Desa Direlokasi jadi Bantuan BBM
Klaim yang menyatakan dana BLT BBM merupakan dana desa yang direlokasi adalah tidak benar. Kedua jenis dana tersebut memiliki peraturan yang berbeda.
Sebuah unggahan beredar dengan narasi bahwa dana BLT BBM merupakan relokasi dari dana desa. Narasi ini muncul setelah pemerintah menetapkan adanya dana bantuan BBM akibat dari kenaikan BBM yang baru saja ditetapkan.
"Baru tahu dari teman2 PEMDA beberapa daerah.
Dana BLT BBM ternyata dr Dana Desa yg direlokasi.
Jaid bukan Dana Sinterklas dari Pemerintah Pusat.
Jadi ini soal geser-menggeser anggaran.
Kebiasaan bohong mmg sdh mendarah daging," tulis salah satu pengguna akun Twitter.
-
Bagaimana pernyataan tersebut dibantah? Seorang dokter kulit di negara bagian Maryland, AS yang berspesialisasi dalam terapi cahaya untuk penyakit kulit membantah klaim kacamata hitam yang dikaitkan dengan kanker."Apakah kacamata hitam yang menghalangi sinar UV bersifat melindungi? Ya. Apakah ada bukti bahwa memakai kacamata hitam berbahaya bagi kesehatan mata atau kulit? Tidak," dikutip dari AFP.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Kapan BBNKB dikenakan? BBNKB berlaku bila seseorang melakukan transaksi jual beli mobil bekas dan akan dikenakan biaya balik nama sehingga kendaraan tersebut memiliki nama sesuai dengan pemilik atau pembelinya.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kapan BPS dibentuk? Sejarah BPS dimulai pada tahun 1960, ketika Biro Pusat Statistik didirikan.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
Penelusuran
Dilansir dari jabarsaberhoaks, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, melalui unggahannya di Twitter pada 14 September 2022 menyatakan bahwa anggaran BLT pengalihan subsidi BBM sebagai upaya penanganan dampak inflasi telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134 Tahun 2022.
Dalam PMK itu mengatur alokasi bantuan sosial sebesar Rp24,17 triliun yang akan dibagi menjadi dua jenis bantuan, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja dengan gaji di bawah 3,5 juta, dan BLT BBM.
Dana itu merupakan dua persen dari Dana Transfer Umum (DTU) yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Pemerintah daerah juga turut menggunakan dua persen Dana Alokasi Umum (DAU) dari APBN untuk program perlindungan sosial, penciptaan lapangan kerja dan subsidi/bantuan sektor transportasi yang berasal dari
Prastowo juga menyebut DTU yang terdiri dari DAU dan DBH tersebut berbeda dengan dana desa. Dana Desa memiliki payung hukum tersendiri yaitu Peraturan Pemerintah No.60 tahun 2014.
Kesimpulan
Klaim yang menyatakan dana BLT BBM merupakan dana desa yang direlokasi adalah tidak benar. Kedua jenis dana tersebut memiliki peraturan yang berbeda.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.instagram.com/p/Ciyi7QfviL4/?igshid=NGIzOGRhOTI%3D
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/berita-utama/BLT-BBM
Reporter Magang: Aslamatur Rizqiyah
(mdk/lia)