CEK FAKTA: Tidak Benar Ferdy Sambo Resmi Dihukum Mati pada Oktober
Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati adalah keliru. Sampai saat ini, sidang Ferdy Sambo masih berlangsung. Humas PN Jaksel juga mengonfirmasi belum ada putusan dijatuhkan terhadap Sambo.
Video Ferdy Sambo telah resmi dijatuhi hukuman mati karena membunuh ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, beredar di media sosial. Video tersebut berjudul "RESMI DIBERI HUKUMAN MATI! MOTIF KASUS BRIGADIR J TERBONGKAR USAI FERDY SAMBO DIHUKUM MATI?" diunggah di YouTube pada tanggal 16 Oktober 2022.
Video berdurasi tiga menit itu berisi berbagai potongan klip dan foto Sambo serta telah ditonton lebih dari 30.000 kali.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
Pada detik ke-16, muncul teks berjalan dengan tulisan "NEWS / FERDY SAMBO RESMI DIHUKUM MATI. MALAM INI".
©2022 Merdeka.com
Penelusuran
Hasil penelusuran, Ferdy Sambo belum dijatuhi hukuman. Sidang Ferdy saat ini masih berlangsung. Sidang pertama kasus Sambo berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada tanggal 17 Oktober 2022.
Sidang lanjutkan digelar hari ini 1 November 2022. Sidang hari ini menghadirkan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Agenda persidangan hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi. Adapun saksi yang dihadirkan adalah keluarga Brigadir J.
Hakim kemudian menyatakan persidangan Sambo dan Putri kali ini digelar bersamaan. Karena saksi yang dihadirkan sama. Artinya, Sambo dan Putri akan berada di ruangan persidangan yang sama untuk kemudian mendengar kesaksian keluarga Brigadir J.
JPU telah mendakwa Ferdy Sambo, dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP yang menjerat para tersangka dimana hukuman maksimal mencapai hukuman mati.
Dihubungi AFP lewat WhatsApp pada tanggal 27 Oktober 2022, Djuyamto, pejabat humas PN Jaksel, menyatakan belum ada putusan untuk kasus Sambo.
"Masih proses persidangan," ujar Djuyamto. "Jadi sekarang belum ada putusan."
Kesimpulan
Ferdy Sambo resmi divonis hukuman mati adalah keliru. Sampai saat ini, sidang Ferdy Sambo masih berlangsung. Humas PN Jaksel juga mengonfirmasi belum ada putusan dijatuhkan terhadap Sambo.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.32MB7EK
https://www.merdeka.com/peristiwa/ferdy-sambo-dan-putri-candrawathi-satu-ruangan-sidang-kompak-pakai-baju-hitam.html