CEK FAKTA: Tidak Benar Penutupan Gerbang Tol Pejagan, Ini Faktanya
Video penutupan Gerbang Tol (GT) Pejagan adalah keliru. Video yang beredar merupakan kejadian yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
Viral di media sosial video terkait adanya penutupan Gerbang Tol (GT) Pejagan. Dalam video itu disebutkan penutupan GT Pejagan menuju arah Jakarta dan menampilkan sejumlah kendaraan yang berhenti di pintu tol Pejagan, dalam video tersebut terlihat gerbang tol yang ditutup.
"Tol ditutup, arah Jakarta sudah ditutup kita putar balik. Semua sudah tutup, tolong sampaikan ke kawan-kawan kita share yang ada di lapangan sana. Semua putar balik, arah Jakarta ke Jawa ditutup. Arah Jakarta ke Semarang ditutup," ujar seorang pria dalam video berdurasi 24 detik.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Kapan sebuah kalimat fakta dianggap benar? Fakta adalah pernyataan yang kebenarannya dapat dibuktikan dan tidak tergantung pada keyakinan individu.
-
Apa ciri khas orang yang suka memutar balikan fakta? Orang yang suka memutar balikan fakta sering kali mengubah versi cerita mereka. Setiap kali mereka berbicara, rincian atau konteks cerita bisa berbeda, tergantung pada situasi atau siapa yang mendengarnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tanggung jawab atau menyembunyikan kebenaran.
-
Apa yang dibahas dalam kumpulan contoh fakta dan opini? Mengetahui contoh fakta dan opini kurang lengkap rasanya jika tak memahami pengertian hingga ciri-cirinya.
©Istimewa
Penelusuran
Hasil penelusuran, dilansir dari merdeka.com berjudul "Beredar Video Gerbang Tol Pejagan Ditutup, Ini Kata Polisi" pada 30 April 2021. Kasi Lalin GT Pejagan Ami mengatakan, jika video yang beredar tersebut merupakan kejadian yang terjadi pada tahun 2020 lalu.
"(Video) Tidak benar, itu video waktu lebaran 2020 saat awal Covid," kata Ami saat dikonfirmasi merdeka.com, Jumat (30/4).
Selain itu ia menjelaskan, untuk larangan mudik sendiri akan diberlakukan mulai 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021 mendatang.
"Penyekatan ya, bukan berarti semua tidak boleh melintas," jelasnya.
Sebelumnya, Pemerintah telah menerbitkan adendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idulfitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Selama Bulan Suci Ramadan.
Adendum yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19 pada 21 April 2021 ini mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDB) selama H-14 peniadaan mudik (22 April-5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei-24 Mei 2021). Sementara masa peniadaan mudik tetap berlangsung selama periode 6-17 Mei 2021.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pengetatan mudik ini dilakukan berdasarkan fakta tentang apa yang terjadi selama ini di Indonesia. Dia mengacu pada kejadian-kejadian di 2020 lalu, saat angka kasus positif Covid-19 Cenderung naik setelah adanya libur.
"Oleh karenanya kita menyatakan bahwa dari tanggal 6-17 (Mei) itu dinyatakan dilarang mudik. Tentu ada suatu pengecualian-pengecualian, yang nanti sore kami akan sampaikan lewat rilis secara lebih detil," ujar Menhub Budi Karya dalam sesi teleconference, Jumat (23/4).
Pengecualian untuk melakukan mudik atau perjalanan tersebut sebenarnya telah tercantum dalam SE Nomor 13/2021 beserta poin-poin tambahannya. Berikut rinciannya:
1. Perjalanan orang selama bulan Ramadan dan Lebaran 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-musik, seperti: bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, kepentingan persalinan didampingi maksimal dua orang.
2. Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama Ramadan dan Lebaran 2021 wajib memiliki print out Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai syarat melakukan perjalanan. Berikut ketentuannya:
a. Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS, pegawai BUMN/BUMD, prajurit TNI/Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan
b. Pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pimpinan perusahaan, serta identitas diri calon pelaku perjalanan
c. Pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan
d. Masyarakat umum non-pekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/elektronik pejabat bersangkutan serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Kesimpulan
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)