Deretan Hoaks Soal UU Cipta Kerja, Jangan Langsung Percaya Simak Fakta Sebenarnya
Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kabar bohong alias hoaks bermunculan terkait UU yang menuai polemik tersebut. Bahkan sebagian masyarakat percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-Undang (UU).
Seiring dengan disahkannya UU Cipta Kerja, banyak kabar bohong alias hoaks bermunculan terkait UU yang menuai polemik tersebut. Bahkan sebagian masyarakat percaya dengan informasi yang menyesatkan tersebut.
-
Kapan kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini akan disahkan? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Siapa saja yang terlibat dalam RUU Kerja Sama Pertahanan ini? Komisi I DPR dan pemerintah menyepakati membawa lima Rancangan Undang-Undang (RUU) Kerja Sama Bidang Pertahanan ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi Undang-undang.
-
Apa saja isi dari kelima RUU Kerja Sama Pertahanan tersebut? Adapun lima negara yang akan menjalin kerja sama pertahanan dengan Indonesia itu antara lain Republik India, Republik Perancis, Persatuan Emirat Arab, Kerajaan Kamboja, dan Republik Federatif Brasil. Kerja sama dengan lima negara itu bakal dibahas dalam RUU masing-masing.
-
Di mana kerja sama ini ditandatangani? Penandatangan MoU dilakukan oleh Direktur Utama PT Indonesia Comnets Plus, Ari Rahmat Indra Cahyadi dengan Direktur Utama PT Alita Praya Mitra, Teguh Prasetya, disaksikan oleh Nokia Asia Paific Enterprise Lead, Stuart Hendry di Mobile World Congress, Barcelona, hari ini.
-
Apa itu Kartu Prakerja? Kartu Prakerja merupakan program pemerintah yang digunakan untuk mengembangkan kompetensi kerja dan kewirausahaan bagi para pencari kerja. Namun, untuk merespons pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat pengadaan Kartu Prakerja dan memprioritaskan bagi para pekerja atau buruh yang terkena dampaknya.
-
Kenapa kelima RUU Kerja Sama Pertahanan ini disegerakan disahkan? Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto menyampaikan terima kasih karena kelima RUU tersebut sudah diselesaikan di tengah ketidakpastian kondisi global."Hari ini bisa menyelesaikan pembahasan tentang kelima RUU ini. Situasi dunia saat ini dalam keadaan yang tidak baik-baik saja yang sebenarnya adalah suatu ketegangan yang sangat-sangat runcing di belahan dunia yang masih jauh tetapi sangat berpengaruh ke seluruh dunia," ujar Prabowo.
Salah satunya kabar yang menyesatkan terkait UU Cipta Kerja soal dihilangkannya cuti dan tidak ada lagi pesangon jika terjadi PHK. Maka dari itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui akunnya di Instagram meluruskan sejumlah hoaks yang beredar dengan disahkannya UU Cipta Kerja.
Uang Pesangon akan Dihilangkan?
Uang pesangon tetap ada. Bila terjadi PHK, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang besarannya sesuai alasan PHK.
Benarkah UMP, UMK, UMSP Dihapus?
Upah Minimum (UM) tetap ada. Gubernur wajib menetapkan UM Provinsi dan dapat menetapkan UM Kabupaten/Kota.
Upah Buruh Dihitung Per Jam?
Tidak ada perubahan sistem pengupahan. Upah bisa dihitung berdasarkan satuan waktu dan/atau satuan hasil.
Benarkah Semua Hak Cuti Hilang dan Tidak Ada Kompensasi?
Hak cuti tetap ada. Pengusaha wajib memberi cuti. Cuti tahunan paling sedikit 12 hari kerja. Perusahaan dapat memberikan istirahat panjang. Pekerja yang menjalankan cuti tetap mendapatkan upah.
Outsourcing (Alih Daya) Diganti dengan Kontrak Seumur Hidup?
Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinkan. Bahkan pekerja/buruh pada perusahaan alih daya harus tetap mendapatkan perlindungan atas hak-haknya.
Benarkah Tidak akan Ada Status Karyawan Tetap?
Status karyawan tetap, tetap ada. Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu (PKWT) bagi pekerja kontrak atau bisa juga untuk waktu tertentu (PKWTT) bagi pekerja tetap.
Benarkah Perusahaan Bisa PHK Kapanpun Secara Sepihak?
Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak. Apabila terjadi permasalahaan dalam PHK, wajib diselesaikan melalui perundingan bipartit. Apabila masih tidak sepakat, diselesaikan melalui penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Benarkah Jaminan Sosial dan Kesejahteraan Lainnya Hilang?
Jaminan sosial tetap ada. Berupa Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian. Bahkan ditambahkan dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Benarkah Semua Karyawan Berstatus Tenaga Kerja Harian?
Karyawan bisa berstatus pekerja tetap (berdasarkan PKWT) atau bisa juga berstatus pekerja tidak tetap. Misalnya, tenaga kerja harian (berdasarkan PKWT).
Pekerja harian hanya dapat dipekerjakan untuk pekerjaan yang berubah-ubah dalam hal waktu (kurang dari 21 hari dalam 1 bulan) dan volume pekerjaan serta pembayaran upahnya berdasarkan kehadiran.
Benarkah Tenaga Kerja Asing Bebas Masuk?
Penggunaan TKA sangat selektif, hanya untuk jabatan tertentu, waktu tertentu dan memiliki kompetensi tertentu. Penggunaan TKA wajib memiliki pengesahan RPTKA.
Benarkah Buruh Dilarang Protes, Ancamannya PHK?
Tidak ada larangan protes bagi pekerja/buruh.