Viral Prabowo Pakai Pin Kepresidenan Seperti Jokowi, Begini Faktanya
Beredar Prabowo pakai pin yang sama dengan Presiden Jokowi, ini fakta sebenarnya
Simak penelusurannya
Viral Prabowo Pakai Pin Kepresidenan Seperti Jokowi, Begini Faktanya
Di media sosial viral gambar Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto yang diklaim sama-sama mengenakan ‘pin kepresidenan’.
Gambar itu viral setelah diunggah akun X (Twitter) pada 23 Februari 2024. Unggahan tersebut berupa kolase foto Presiden Jokowi dan Prabowo Subianto, keduanya mengenakan sebuah pin yang sama pada bagian dada sebelah kiri.
Dalam narasi mempertanyakan Prabowo, sekaligus capres menggunakan pin kepresidenan yang sama dengan Presiden Jokowi.
Berikut narasinya:
"Ada yang aneh pada saat Pelantikan Menteri baru di Istana kemarin.
Pak Jokowi dan Prabowo sama² disematkan Pin Kepresidenan."
Penelusuran
Menurut Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia No. 1/2016 tentang Tanda Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Setingkat Menteri, pin yang dikenakan presiden/wakil presiden dan menteri/pejabat setingkat menteri berbeda.
Dari aturan tersebut tertulis:
Tanda Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 2:
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a.bintang; serta
b.kapas dan padi
Pasal 3
(1) Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:
Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.
Pasal 4
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terdapat kode pengamanan.
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
perisai dalam Lambang Negara;
a. kapas dan padi; serta
b. pita bertuliskan Nayaka.
Pasal 8
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:
Emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan Nayaka
putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai serta pita;
merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai; dan
hitam untuk bagian tengah perisai.
Pasal 9
(1) Unsur Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengandung makna sebagai berikut:
Perisai dalam Lambang Negara mengandung makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan/dukungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Pita bertuliskan NAYAKA mengandung makna bahwa Nayaka berarti Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 10
(1) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri terdapat kode pengamanan. Dari peraturan yang sama, waktu penggunaan tanda jabatan tersebut termuat di pasal 13 dengan ketentuan seperti Penggunaan Tanda Jabatan
Pasal 13
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden diberikan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
(2) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri diberikan setelah pelantikan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri disertai dengan KPTJ
Bentuk lencana Menteri
Sebagai informasi lencana yang dipakai Presiden - Wakil Presiden dan Menteri berbeda.
Kesimpulan
Pin yang dipakai Prabowo Subianto dan Presiden Jokowi berbeda. Terlebih dibagian lencananya.