Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

Penggunaan Pin diatur dalam  Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Seorang kepala negara, presiden diwajibkan untuk menggunakan tanda jabatan berbentuk pin. Pin itu berbentuk lambang dari suatu negara.


Bukan hanya presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setara menteri juga menggunakan pin.

Bahkan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sempat viral lantaran menggunakan pin yang diklaim serupa dengan yang dipakai Presiden Jokowi, 

saat menghadiri pelantikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.

Bahkan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sempat viral lantaran menggunakan pin yang diklaim serupa dengan yang dipakai Presiden Jokowi, 


Faktanya, pin yang dipakai Presiden dengan pin para menteri pun berbeda. Perbedaan itu terdapat pada lencana.

Terkait pin presiden-wakil presiden, menteri dan pejabat setara menteri diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri

Berikut bunyi aturannya:


Tanda Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 2:

Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:

a.bintang; serta
b.kapas dan padi

Pasal 3


(1) Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:

Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.

Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.

(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.

Pasal 4

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 5

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

(2) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

Pasal 6


Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terdapat kode pengamanan.

TANDA JABATAN
MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI


Pasal 7

Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat
dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. perisai dalam Lambang Negara;
b. kapas dan padi; serta
c. pita bertuliskan NAYAKA.

Pasal 8


Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:

a. Emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan Nayaka

b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai
serta pita;
c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
dan
d. hitam untuk bagian tengah perisai.

Pasal 9


(1) Unsur Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengandung makna sebagai berikut:

Perisai dalam Lambang Negara mengandung makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;

Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan/dukungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia


Pita bertuliskan NAYAKA mengandung makna bahwa Nayaka berarti Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.

(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal 10


(1) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.

Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo

(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri terdapat kode pengamanan. Dari peraturan yang sama, waktu penggunaan tanda jabatan tersebut termuat di pasal 13 dengan ketentuan seperti Penggunaan Tanda Jabatan



Pasal 13

(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden diberikan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden.


(2) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri diberikan setelah pelantikan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri disertai dengan KPTJ

Viral Prabowo Pakai Pin Kepresidenan Seperti Jokowi, Begini Faktanya
Viral Prabowo Pakai Pin Kepresidenan Seperti Jokowi, Begini Faktanya

Beredar Prabowo pakai pin yang sama dengan Presiden Jokowi, ini fakta sebenarnya

Baca Selengkapnya
Momen Prabowo Lepaskan Pin Dinas Kemhan Saat Diundang sebagai Capres
Momen Prabowo Lepaskan Pin Dinas Kemhan Saat Diundang sebagai Capres

Prabowo sempat bertanya mengenai status undangannya, apakah sebagai Menteri Pertahanan atau calon presiden.

Baca Selengkapnya
Viral Kisah Tukang Bakso yang Diborong Presiden Jokowi di Magelang, Menangis Tak Henti
Viral Kisah Tukang Bakso yang Diborong Presiden Jokowi di Magelang, Menangis Tak Henti

Kehadiran Jokowi pun membuat pedagang bakso ini menangis.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo Mengaku akan Rangkul Semua Kekuatan
Jika Menang Pilpres 2024, Prabowo Mengaku akan Rangkul Semua Kekuatan

Calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto mengaku bakal meniru jejak Presiden Joko Widodo atau Jokowi bila memenangkan Pilpers 2024.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Cak Imin Pedas Slepet Prabowo 'Ndasmu Etik: Jangan Remehkan Etika!
VIDEO: Cak Imin Pedas Slepet Prabowo 'Ndasmu Etik: Jangan Remehkan Etika!

Pernyataan calon presiden nomor urut dua Prabowo Subianto viral di media sosial.

Baca Selengkapnya
Viral Poster Bocoran Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Menkominfo: Itu Aspirasi, Tak Perlu Heboh
Viral Poster Bocoran Daftar Menteri Prabowo-Gibran, Menkominfo: Itu Aspirasi, Tak Perlu Heboh

Di poster itu terpampang wajah Joko Widodo (Jokowi) sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai wakilnya.

Baca Selengkapnya
Bukan Ala Militer, Prabowo Bocorkan Gaya Kepimpinan yang Dipakai saat jadi Presiden
Bukan Ala Militer, Prabowo Bocorkan Gaya Kepimpinan yang Dipakai saat jadi Presiden

Bukan Ala Militer, Prabowo Bocorkan Gaya Kepimpinan yang Dipakai saat jadi Presiden

Baca Selengkapnya
Tak Menyesal Pilih Gibran, Ini Alasan Prabowo
Tak Menyesal Pilih Gibran, Ini Alasan Prabowo

Prabowo Subianto mengaku tidak pernah menyesal memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI
Viral Aturan Orang Pakai Baju Partai Dilarang Naik TransJakarta, Ini Penjelasan Pemprov DKI

Viral aturan orang dengan pakaian atau baju partai politik dilarang menggunakan Transjakarta.

Baca Selengkapnya