Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo
, pin yang dipakai Presiden dengan pin para menteri pun berbeda. Perbedaan itu terdapat pada lencana
Penggunaan Pin diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Sempat Viral di Medsos, Ini Perbedaan Pin yang Dipakai Presiden Jokowi dan Prabowo
Seorang kepala negara, presiden diwajibkan untuk menggunakan tanda jabatan berbentuk pin. Pin itu berbentuk lambang dari suatu negara.
Bukan hanya presiden, wakil presiden, menteri dan pejabat setara menteri juga menggunakan pin.
Bahkan, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto sempat viral lantaran menggunakan pin yang diklaim serupa dengan yang dipakai Presiden Jokowi,
saat menghadiri pelantikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.
Faktanya, pin yang dipakai Presiden dengan pin para menteri pun berbeda. Perbedaan itu terdapat pada lencana.
Terkait pin presiden-wakil presiden, menteri dan pejabat setara menteri diatur dalam Peraturan Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang Jabatan Presiden, Wakil Presiden, Menteri dan Pejabat Setingkat Menteri
Berikut bunyi aturannya:
Tanda Jabatan Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 2:
Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terbuat dari bahan yang kuat, berwarna emas, dan berbentuk lingkaran yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
a.bintang; serta
b.kapas dan padi
Pasal 3
(1) Unsur Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mengandung makna sebagai berikut:
Bintang memiliki arti lambang sebuah kedudukan/tingkat tertinggi yang menggambarkan kedudukan Presiden dan Wakil Presiden.
Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Presiden dan Wakil Presiden memberikan pelayanan prima untuk kepentingan rakyat.
Pasal 4
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 5
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden dengan ukuran kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dapat dipakai dengan digantungkan pada pita berwarna merah putih yang di bagian tengah atasnya terdapat Lambang Negara.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran pita sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden terdapat kode pengamanan.
TANDA JABATAN
MENTERI/PEJABAT SETINGKAT MENTERI
Pasal 7
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri dibuat
dari bahan yang kuat, dan berbentuk lingkaran yang terdiri
dari unsur-unsur sebagai berikut:
a. perisai dalam Lambang Negara;
b. kapas dan padi; serta
c. pita bertuliskan NAYAKA.
Pasal 8
Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 memiliki warna sebagai berikut:
a. Emas untuk bagian kapas dan padi, tepian perisai, gambar dalam perisai (bintang, tali rantai bermata bulatan dan persegi, pohon beringin, kepala banteng, serta kapas dan padi), tepian pita, dan tulisan Nayaka
b. putih untuk bagian kanan atas dan kiri bawah perisai
serta pita;
c. merah untuk bagian kiri atas dan kanan bawah perisai;
dan
d. hitam untuk bagian tengah perisai.
(1) Unsur Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 mengandung makna sebagai berikut:
Perisai dalam Lambang Negara mengandung makna sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
Kapas dan Padi merupakan lambang kesejahteraan yang menggambarkan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan/dukungan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam membangun bangsa dan negara untuk menuju kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia
Pita bertuliskan NAYAKA mengandung makna bahwa Nayaka berarti Menteri atau Pejabat Setingkat Menteri.
(2) Warna Emas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a melambangkan kebesaran dan keutamaan, dengan makna bahwa dalam menjalankan tugas, Menteri/Pejabat Setingkat Menteri memberikan pelayanan prima kepada Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 10
(1) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri dari ukuran besar dan ukuran kecil.
(2) Bentuk, warna, dan ukuran Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Untuk kepentingan pengamanan, pada bagian belakang Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri terdapat kode pengamanan. Dari peraturan yang sama, waktu penggunaan tanda jabatan tersebut termuat di pasal 13 dengan ketentuan seperti Penggunaan Tanda Jabatan
Pasal 13
(1) Tanda Jabatan Presiden/Wakil Presiden diberikan setelah pelantikan Presiden/Wakil Presiden.
(2) Tanda Jabatan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri diberikan setelah pelantikan Menteri/Pejabat Setingkat Menteri disertai dengan KPTJ