Anjing menyalak tiada henti, pemilik didenda
Menurut beleid di Pulau Besar, anjing dilarang menyalak,melolong, menangis, dan meraung lebih dari 10 menit.
Sebuah undang-undang aneh berlaku di Pulau Besar, bagian dari Kepulauan Hawaii, Amerika Serikat. Dengan beleid itu, polisi bisa mengenakan denda terhadap pemilik anjing yang menggonggong, melolong, menangis, dan meraung tiada henti.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Selasa (10/4) dendanya tidak main-main, bisa ratusan dolar. Bahkan, bila anjing itu tidak dapat dikendalikan bisa ditahan di lokasi penampungan.
Undang-undang itu terpaksa dikeluarkan lantaran banyak keluhan dari warga Pulau besar. Berdasarkan aturan itu, anjing tidak boleh menyalak lebih dari sepuluh menit. Jarak antar gonggongan harus 20 menit hingga setengah jam. Jika keadaan darurat, misalnya pemilik diserang, anjing boleh menggonggong melebihi batasan.
Beberapa pemilik anjing memprotes beleid itu. Namun pihak berwenang memerintahkan pemilik anjing siulit diatur segera memeriksakan hewan peliharaan mereka itu ke ahli psikologi binatang.
Salah satunya adalah Carl Oguss, pemilik Pusat Psikologi Anjing Hawaii Timur. Lembaga itu mengajarkan kepada pemilik agar anjing mereka bisa tenang.
Menurut Oguss, anjing kerap menyalak lantaran bosan atau pemiliknya tidak bisa berkomunikasi dengan mereka. Dia menyarankan pemilik mengajak anjing mereka bermain sesuatu yang menyenangkan. "Pemilik hanya perlu sedikit lebih baik informasi mengenai komunikasi dan saling menghormati dengan anjing mereka.