Aung San Suu Kyi Kembali Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara
Pengadilan Myanmar pada Senin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Aung San Suu Kyi terkait dakwaan kepemilikan walkie-talkie.
Pengadilan Myanmar pada Senin menjatuhkan hukuman empat tahun penjara pada Aung San Suu Kyi terkait dakwaan kepemilikan walkie-talkie, kata seorang sumber.
Hukuman terbaru menambahkan hukuman Suu Kyi menjadi enam tahun setelah dua vonis yang diputuskan bulan lalu. Proses hukum ini dikritik kelompok HAM sebagai lelucon dan "sirkus ruang sidang".
-
Kapan Ayu Ting Ting merayakan HUT Kemerdekaan RI? Hari ini seperti biasa setiap tahun, kami berkumpul dengan warga di dekat rumah untuk merayakan 17-an.
-
Apa yang dilakukan Maudy Ayunda di Kalimantan? Lebih Sering Berada di Desa Rumbih Selama di sana, istri Jesse Choi ini lebih sering berada di Desa Rumbih yang terletak sekitar 2 jam perjalanan dengan mobil dari Sintang.
-
Apa yang dilakukan Aira Yudhoyono bersama kakeknya, Susilo Bambang Yudhoyono? Mereka menikmati waktu bersama dengan penuh keasyikan, saling memperhatikan berbagai hal di sekitar mereka!
-
Apa yang dititipkan Anies Baswedan kepada majelis hakim MK? Kita titipkan ke majelis hakim kepercayaan untuk menentukan arahnya ke depan. Kami yakin semoga majelis diberikan keberanian, kekuatan untuk memutus yang terbaik untuk Indonesia kedepan
-
Siapa Aty Kodong? Aty Kodong dikenal sebagai runner-up Dangdut Academy yang berhasil meningkatkan perekonomiannya.
-
Apa yang dilaporkan oleh M Azhari kepada MKD terkait dengan Bambang Soesatyo? Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Suu Kyi disidang dengan belasan kasus dan jika digabungkan, dia bisa menghadapi hukuman maksimal lebih dari 100 tahun penjara. Suu Kyi membantah semua dakwaan yang dialamatkan padanya.
Dikutip dari Reuters, Selasa (11/1), Suu Kyi tampak tenang ketika putusan dibacakan pada Senin di sebuah pengadilan di ibu kota, Naypyitaw, menurut seorang sumber lainnya yang mengetahui proses persidangan tersebut.
Suu Kyi ditangkap pada 1 Februari yang bertepatan dengan kudeta dan polisi mengatakan enam walkie-talkie ilegal ditemukan selama penggeledahan di rumahnya.
Kelompok HAM internasional, Komite Nobel Norwegia, dan Amerika Serikat mengecam putusan tersebut. Juru bicara Departemen Luar Negeri AS, Ned Price menyebut putusan tersebut "penghinaan terhadap keadilan dan supremasi hukum" dan meminta pembebasan Suu Kyi dan tahanan politik lainnya.
Sumber tersebut mengatakan, pengadilan menjatuhkan hukuman dua tahun karena melanggar undang-undang ekspor-impor dengan memiliki radio komunikasi dan satu tahun karena memiliki satu set pengacau sinyal. Kedua hukuman itu akan berjalan bersamaan.
Sumber menambahkan, Suu Kyi juga dijatuhi hukuman dua tahun atas tuduhan lain melanggar undang-undang manajemen bencana alam terkait dengan aturan virus corona.
Pada 6 Desember 2021, Suu Kyi dihukum empat tahun penjara karena melanggar aturan pembatasan virus corona dan penghasutan. Hukuman itu kemudian dikurangi menjadi dua tahun.
Ketua Komite Nobel Norwegia, Berit Reiss-Andersen menilai hukuman terbaru ini bermotif politik.
"Aung San Suu Kyi tetap menjadi juara terdepan demokrasi di Myanmar," ujarnya.
"Komite Nobel sangat memperhatikan keadaannya," lanjutnya.
Baca juga:
Brutalnya Taktik Militer Myanmar: Bakar Desa dan Bantai Warga Secara Sistematis
Kumpulan Foto Terbaik Peristiwa Dunia Sepanjang 2021
Cerita Mereka yang Bertaruh Nyawa Demi Melaporkan Kudeta kepada Dunia
"Kami Semua Menderita di Bawah Rezim Militer Myanmar"
Seleb Ternama Myanmar Dihukum Tiga Tahun Penjara karena Ikut Demo Lawan Kudeta
CEK FAKTA: Hoaks Foto Puing-Puing Kendaraan Hancur Karena Serangan Militer Myanmar