Baca Al-Quran di depan umum, Pakistan penjarakan lelaki Inggris
Pelaku ternyata seorang berkeyakinan Ahmadiyah yang dilarang di Pakistan.
Lelaki berkebangsaan Inggris dihukum tiga tahun penjara oleh pengadilan Pakistan sebab membaca Al-Quran di muka umum. Ternyata dia penganut Ahmadiyah dan di negara itu banyak aliran Islam tidak diakui pemerintah dilarang melantunkan ayat suci di depan publik.
Surat kabar the Daily Mail melaporkan, Ahad (2/2), Masud Ahmad seorang penganut Ahmadiyah dan keberadaannya dilarang di Pakistan. Otoritas juga melarang mereka menyebut diri sebagai muslim dan pelarangan ini diatur oleh hukum. Namun Ahmad mengklaim dia dijebak oleh seseorang ada hubungannya dengan partai sayap kanan Pakistan.
Saat Ahmad tengah berada di sebuah Klinik di Negara Bagian Lahore, diam-diam dua orang menyamar sebagai pasien dan merekamnya tengah membaca Al-Quran.
Kelompok hak asasi Amnesty Internasional mengatakan Ahmad telah menjadi sasaran kejahatan sebab keyakinannya. Setiap puluhan tahun muslim Ahmadiyah selalu mendapat hujatan dan tudingan berpura-pura jadi Islam. Mereka mendapat kekerasan sektarian dari kelompok mayoritas.
Keluarga Ahmad mengatakan berencana mengembalikan lelaki 72 tahun itu ke Inggris. "Tidak ada keadilan di Pakistan," ujar Abbas putra Ahmad. Menurut Abbas banyak orang tidak bersalah namun dikirim ke penjara sebab difitnah.
Ahmad dihukum beberapa pekan setelah eksekusi Muhammad Asghar juga dari Inggris, pasien sakit jiwa dihukum mati di Pakistan lantaran mengaku Nabi Muhammad. Asghar ditangkap sebab menyurati pemerintah dengan mengatakan dia utusan Tuhan.