Empat negara ini protes terhadap hukuman mati di Indonesia
Meski Uni Eropa dan Amnesty International memprotes hukuman mati itu namun Presiden Joko Widodo tetap pada pendiriannya.
Hari ini pemerintah Indonesia melaksanakan eksekusi mati terhadap enam terpidana narkoba. Lima orang dieksekusi di Nusakambangan. Satu lagi di Boyolali.
Terakhir kali Indonesia melaksanakan eksekusi mati adalah pada November 2013.
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi enam terpidana mati narkoba pada 30 Desember lalu.
Meski Uni Eropa dan Amnesty International memprotes hukuman mati itu namun Presiden Joko Widodo tetap pada pendiriannya.
"Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).
Jokowi kembali menegaskan, pelaksanaan eksekusi mati bakal tetap dilaksanakan, meski ditentang aktivis HAM. "Jawabannya itu (tetap dilaksanakan)," ucapnya singkat.
Enam terpidana mati yang dieksekusi pada 18 Desember itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia.
Bukan kali ini saja penolakan dan penentangan datang dari negara yang warganya akan dihukum mati di Indonesia.
Negara mana saja yang memprotes hukuman mati di Indonesia? Simak ulasannya berikut ini.
-
Di mana katak kutu Brazil ditemukan? Kini, telah lebih dari satu dekade yang lalu, sebuah tim di bawah pimpinan Mirco Solé telah menerbitkan penelitian ekstensif tentang spesies katak yang sulit ditangkap dan hanya dapat ditemukan di dua lereng bukit berhutan di Bahia, Brazil Selatan itu.
-
Apa itu katak kutu Brazil? Katak kutu Brazil yang memiliki nama ilmiah Brachycephalus pulex termasuk kelompok hewan amfibi dan juga vertebrata.
-
Apa isi dari Buku Mati? Buku yang memiliki judul ganda, ‘The Spells of Coming Forth by Day,’ atau dikenal dengan sebutan Buku Mati, ternyata menyimpan makna mendalam dalam dunia gaib. Selain memuat berbagai mantra, buku ini juga dipenuhi dengan kidung yang diyakini memiliki kekuatan gaib.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Kapan Gayanti Hutami lulus SMA? Momen kelulusan SMA Gayanti bareng ibunya di tahun 2018 tuh epic banget deh.
-
Siapa yang menemukan katak kutu Brazil? Pada tahun 2011, Mirco Solé yang merupakan seorang peneliti di Universitas Negeri Santa Cruz di Brazil, berhasil menemukan katak kutu Brazil, seekor amfibi dan vertebrata yang berukuran sangat kecil.
Belanda
Pemerintah Belanda kemarin mengajukan permohonan dibatalkannya hukuman mati bagi warga negaranya bernama Ang Kiem Soei yang menjadi terpidana mati narkoba di Indonesia.
Menteri Luar Negeri Belanda Bert Koenders kemarin mengatakan kepada wartawan, Kiem Soei adalah benar warga negara Negeri Kincir Angin. Dia menyatakan pemerintah Belanda melakukan semua hal yang bisa diupayakan untuk mencegah eksekusi mati terhadap warganya.
"Kami tengah mencoba semua jalan--internasional hingga ke tahapan tertinggi, kami mencoba mencegah hukuman mati itu," kata Koenders kepada stasiun televisi dan radio Belanda NOS.
Brasil
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Spontana kemarin mengatakan Presiden Brasil Dilma Rousseff menelepon Presiden Joko Widodo untuk meminta warganya bernama Marco Moreira tidak dihukum mati akibat kasus narkoba.
Tony menyebut permohonan presiden Brasil itu tidak akan menunda atau membatalkan eksekusi terhadap enam terpidana narkoba, seperti dilansir stasiun televisi ABC News, Sabtu (16/1).
Tony mengatakan Jokowi menolak permohonan Rousseff itu dengan mengatakan keputusan itu sudah melalui prosedur hukum yang berlaku di Indonesia. Tony menuturkan eksekusi terhadap warga Brasil itu tidak akan merusak hubungan kedua negara.
"Apa yang kami lakukan bertujuan melindungi negara dari bahaya narkoba," kata Jaksa Agung HM Prasetyo kepada wartawan Kamis lalu.
Meski Uni Eropa dan Amnesty International memprotes hukuman mati itu namun Jokowi tetap pada pendiriannya.
Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi enam terpidana mati narkoba pada 30 Desember lalu.
"Itu hukum positif di Indonesia, dan sudah diputuskan oleh pengadilan. Ya semuanya harus hargai bahwa setiap negara itu mempunyai aturan sendiri-sendiri," ujar Jokowi sembari terkekeh usai menggelar teleconference di Bina Graha, Jakarta, Senin (8/12).
Enam terpidana mati yang dieksekusi itu adalah Namaona Denis (48) warga Negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga Negara Brazil, Daniel Enemua (38), warga Negara Nigeria, Ang Kim Soei 62), Tran Thi Bich Hanh (37), warga Negara Vietnam, dan Rani Andriani atau Melisa Aprilia, warga Negara Indonesia
Australia
Perdana Menteri Australia Tony Abbott mendesak Presiden Joko Widodo untuk memberikan pengampunan bagi Myuran Sukumaran dan Andrew Chan, terpidana mati kasus narkoba.
Namun Sukumaran dan Chan belum dieksekusi bersama enam terpidana mati lain yang dihukum mati hari ini.
Menteri Luar Negeri Australia Julie Bishop juga sudah menyurati Menteri Luar Negeri Retno Marsudi terkait kasus ini.
"Pemerintah Australia akan terus mencari jalan untuk menghindari hukuman mati bagi dua warga negara Australia di Indonesia," kata juru bicara Tony Abbott, seperti dilansir Sydney Morning Herald, Jumat (16/1).
Inggris
Lindsay Sandiford, warga negara Inggris berusia 56 tahun ditangkap pada 19 Mei 2012 di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai, Bali. Ketika itu, dia baru datang dari Bangkok, Thailand, dengan menggunakan pesawat Thai Airways nomor penerbangan TG431. Saat memasuki pos pemeriksaan, gerak-gerik dia menimbulkan kecurigaan.
Petugas langsung memeriksa koper hitam yang dibawa perempuan bertubuh subur itu. Begitu dinding koper bagian dalam dibuka, ditemukan sepuluh bungkus berisi serbuk kokain seberat 4.794 gram bruto atau 3.882,70 gram neto. Dia kemudian dibawa ke Polda Bali untuk diperiksa.
Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan dia sehingga Linsay tetap harus dihukum mati.
Pihak Kementerian Luar Negeri Inggris Hugo Swire mengatakan pemerintahnya menolak keras hukuman mati itu.
"Kami mengetahui Lindsay Sandiford akan dihukum mati di Indonesia. Kami menolak keras hukuman mati itu dan akan terus memberikan bantuan hukum kepada Linsay dan keluarganya," kata Swire, seperti dilansir koran the Telegraph, Januari 2013.