Hak berdemokrasi AS dalam bahaya
Hak berdemokrasi AS kini dalam bahaya. Masyarakat Amerika Serikat (AS) kini sedang dilanda kekhawatiran. Sebab, salah satu hak mereka untuk bersuara, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya terancam dikekang, padahal tiga hal itu merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang dibangun sejak negara itu berdiri.
Masyarakat Amerika Serikat (AS) kini sedang dilanda kekhawatiran. Sebab, salah satu hak mereka untuk bersuara, berkumpul dan menyampaikan pendapatnya terancam dikekang, padahal tiga hal itu merupakan salah satu kekuatan demokrasi yang dibangun sejak negara itu berdiri.
Dilansir The Washington Post, Minggu (2/4) kemarin, warga AS tengah menyuarakan penolakan atas kebijakan pajak yang dibuat pemerintahan Donald Trump tampa ada penjelasan apapun. Kebijakan itu membuat sejumlah orang di seantero negeri berunjuk rasa dengan turun ke jalan.
Berdasarkan temuan investigator hak asasi manusia dari PBB, prinsip dasar dari demokrasi di AS berada di bawah ancaman. Sebab, para pembuat undang-undang di parlemen sedang menyusun aturan baru yang mengekang hak berunjuk rasa, termasuk demonstrasi damai.
Sedikitnya, 19 negara bagian tengah memperkenalkan aturan baru yang akan mengkriminalisasikan unjuk rasa damai. Lokasi-lokasi itu antara lain, Minnesota, Michigan dan Iowa. Para pengusungnya adalah perwakilan dari Partai Republik, partai pengusung Trump hingga duduk di kursi kepresidenan.
Kriminalisasi bakal menjerat para pengunjuk rasa apabila memblokade jalanan dan menghambat lalu lintas.
Di Dakota Utara, para pemimpin partai itu tengah berusaha meloloskan aturan yang membolehkan pengemudi untuk memacu kendaraannya dengan kecepatan tinggi dan membunuh pengunjuk rasa, selama kecelakaan tersebut tidak disengaja. Di Indiana, para konservatif ingin menginstruksikan polisi menggunakan 'cara apapun' untuk mengusir aktivis dari jalanan.
Aturan ini ditentang pihak oposisi, yakni Partai Demokrat, yang khawatir akan mendorong polisi bertindak brutal.
Di Colorado, anggota dewan tengah mempertimbangkan untuk menambah hukuman bagi pengunjuk rasa. Aktivis yang diketahui membawa peralatan seperti minyak atau gas, akan menghadapi jeratan pidana dan dipenjarakan selama 18 bulan serta denda sebesar USD 100 ribu atau setara dengan Rp 1,3 miliar.
Sementara di negara bagian Virginia, ada aturan yang masih ditunda. Aturan ini akan meningkatkan hukuman bagi orang yang dianggap melawan hukum setelah 'secara sah mendapatkan peringatan untuk membubarkan diri'. Mereka yang tertangkap akan dijebloskan ke dalam penjara selama setahun dan denda Rp 33,3 juta.
Di Missouri, beberapa pembuat undang-undang ingin memasukkan penggunaan jubah, masker atau menyembunyikan wajah (semacam tudung pada pakaian) ke dalam protes menjadi ilegal. Aturan yang sama juga ingin diloloskan oleh para pembuat kebijakan di North Carolina.
PBB memperingatkan, aturan ini sebagai 'alarm dan tidak demokratis' apalagi diajukan hampir bersamaan. Tindakan tersebut akan memberikan efek mengerikan bagi para aktivis.
"Dari gerakan Black Lives Matter, menuju lingkungan dan pergerakan Orang Amerika ASli dalam menentang jalur pipa Akses Dakota, serta Pawai Wanita, individual dan organisasi masyarakat seantero (Amerika) akan memobilisasi unjuk rasa damai," tulis Maina Kiai dan David Kaye, ahli kebebasan majelis perdamaian, dalam pernyataan resminya.
Mereka menilai aturan itu telah mengancam kebebasan bersuara dan demokrasi di AS.
"Tren ini telah menjadi ancaman bagi salah satu pilar konstitusi Amerika Serikat: kebebasan bersuara," kata keduanya. Bahkan, aturan itu juga melanggar hukum hak asasi manusia internasional.
Sementara para pendukung rancangan undang-undang itu menyatakan aturan tersebut dibutuhkan untuk meningkatkan keamanan publik. Namun para ahli tidak sepakat dengan mereka.
"Satu keputusan orang yang berujung pada kekerasan bukan berarti ditanggung pengunjuk rasa lain atas haknya atas kebebasan berkumpul yang damai," tutup keduanya.
Baca juga:
Fantastis, tiga koin kuno AS ini dilelang dengan harga selangit
Presiden Mesir bertemu Trump bahas bantuan dana militer
Gaya Marinir Korsel ketika latihan gabungan dengan militer AS
1.500 Pelari bersaing dalam maraton melintasi 42 jembatan di Florida
Hadiri pemutaran Smurf, 3 seleb bertubuh sintal ini menebar pesona
-
Mengapa Amerika Serikat disebut sebagai negara serikat? Struktur pemerintahan AS adalah contoh federasi yang baik. Konstitusi AS menetapkan sistem federalisme di mana kekuasaan dibagi antara pemerintah pusat di Washington, DC, dan pemerintah dari 50 negara bagian.
-
Bagaimana Amerika Serikat berusaha mencampuri urusan dalam negeri China? Laporan yang diterbitkan pada Rabu waktu setempat itu menggambarkan China sebagai "rezim yang represif," dengan mengklaim ada genosida di Xinjiang dan pembatasan kegiatan keagamaan tertentu.Dalam laporan tersebut juga menunjukkan peningkatan "anti-Semitisme" secara daring. "Ada hampir 200 juta penganut agama di China. Pemerintah China melindungi kebebasan beragama warga negara sesuai dengan hukum. Orang-orang dari semua kelompok etnis di China berhak sepenuhnya atas kebebasan beragama sebagaimana ditentukan oleh hukum," jelasnya.
-
Mengapa Amerika Serikat dianggap sebagai negara terkuat di dunia maya? Amerika Serikat tetap tak tertandingi dan memiliki kinerja yang mengagumkan dalam hal kekuatan. Konektivitas antara pemerintah, dunia usaha, dan sekolah dalam ekosistem siber adalah salah satu alasan Amerika Serikat unggul dalam persaingan.
-
Bagaimana George Washington memimpin Amerika Serikat? Secara keseluruhan, Washington membentuk dasar-dasar demokrasi Amerika Serikat dan memberikan fondasi yang kuat bagi presiden-presiden Amerika Serikat yang akan datang.
-
Apa yang dilakukan Cinta Kuya di Amerika Serikat? Saat ini, Cinta Kuya sedang menempuh kuliah di Amerika Serikat. Ia telah berkembang menjadi seorang remaja yang cantik dan mandiri, dan juga memiliki seorang pacar bule.
-
Apa yang dibahas dalam pertemuan Airlangga Hartarto dengan delegasi Kongres Amerika Serikat? Pertemuan tersebut membicarakan sejumlah agenda strategis, di antaranya pada bidang investasi energi dan kerja sama Indo-Pacific Economic Framework (IPEF).