Imigrasi AS ngotot WNI korban kerusuhan Mei 1998 harus diusir
Imigrasi AS mengajukan mosi menolak argumen hakim federal dan menyatakan kalau deportasi tidak akan membahayakan nyawa sejumlah WNI itu.
Hakim Federal Negara Bagian New Hampshire, Amerika Serikat, memutuskan menunda pengusiran 51 warga Indonesia yang dianggap tinggal secara ilegal. Namun, Imigrasi AS menolak argumen hakim dan menyatakan kalau deportasi tidak akan membahayakan nyawa sejumlah WNI itu.
Pernyataan itu tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS kepada Pengadilan Federal di Boston, Negara Bagian Massachussetts. Mosi itu disampaikan sebagai upaya hukum buat melawan putusan Hakim Federal Patti Saris. Hakim memutuskan menunda deportasi dengan alasan sejumlah WNI itu harus diberi waktu buat memastikan apakah jika mereka kembali maka keselamatannya bakal terancam. Dia juga membuka peluang kalau sejumlah WNI itu bisa mengajukan suaka jika dirasa keadaan di tanah air tidak membaik.
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Kapan WNA itu ditangkap? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
"Kalau mereka dipindahkan, tidak ada fakta mengarah kalau mereka akan disiksa atau persekusi," demikian pernyataan tercantum dalam mosi diajukan Imigrasi AS, dilansir dari laman Associated Press, Kamis (21/12).
Dalam mosinya, Imigrasi AS menyatakan putusan hakim menunda deportasi tidak memiliki bukti pendukung yang kuat. Mereka juga menganggap klaim sejumlah WNI merasa terancam jika kembali ke Indonesia hanya mengada-ada.
WNI dianggap pendatang gelap di AS itu adalah kalangan Tionghoa pemeluk Nasrani, yang kabur ketika pecah kerusuhan pada 1998 lalu. Sejumlah WNI pendatang itu mengaku mereka masuk ke Negeri Abang Sam dengan visa turis. Namun, izin tinggal mereka sudah kedaluwarsa dan gagal mendapatkan suaka. Sebagian dari mereka beralasan khawatir bakal diburu atau mengalami kekerasan jika kembali ke Indonesia, karena kepercayaan mereka anut dan ras.
Selama ini sejumlah WNI itu menetap di Kota Dover, New Hampshire. Polemik nasib mereka juga membetot perhatian Senator Jeanne Shaheen dan Gubernur Chris Sununu. Namun, aparat Imigrasi (ICE) berkeras mereka berhak mengusir pendatang ilegal manapun, sebab diberi mandat oleh undang-undang negara bagian.
Baca juga:
Ada proyek nasional, WN China mendominasi pengajuan izin tinggal di Sulsel
Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA
Selama 2017, 76 TKI asal Malang gagal berangkat ke Malaysia dan Saudi
Kekurangan personel, Imigrasi Samarinda tak bisa terus pantau gerak-gerik WNA
Imigrasi Surakarta deportasi 30 WNA, terbanyak dari China
Pelanggaran keimigrasian, 562 WNA diamankan dalam 1 tahun di Bandara Soetta