India Larang Organisasi Islam PFI, Ratusan Anggotanya Ditangkap
Pemerintah India mengungkap PFI memiliki hubungan dengan organisasi teror global seperti ISIS dan menyatakan jika anggota-anggotanya berpartisipasi dalam aksi teror di Suriah, Irak, dan Afghanistan.
Pemerintah India melarang kegiatan organisasi Islam bernama Front Populer India (PFI) selama 5 tahun karena diduga memiliki keterkaitan dengan terorisme.
Seluruh organisasi yang terhubung PFI, seperti Yayasan Rehab India, Front Kampus India, Dewan Imam Seluruh India, Konfederasi Nasional Organisasi Hak Asasi Manusia, Front Perempuan Nasional, Front Junior, Yayasan Pemberdayaan India dan Yayasan Rehab Kerala juga terkena larangan itu.
-
Bagaimana Indahkus membuat netizen terpesona? Penampilannya keren banget, all in white bikin netizen terpesona. Indahkus emang cantik banget!
-
Kenapa netizen India marah kepada Nupur? Netizen India marah banget sama Nupur yang dianggap kurang ajar ke keluarganya gara-gara nikah pake baju yang nggak banget.
-
Kenapa wanita Muslimah diibaratkan seperti berlian Islam? “Wanita Muslimah ialah berliannya islam. Karena taka da seorang pun yang akan mengungkapkan berlian mereka pada orang asing”
-
Kapan pantun lucu Islami mulai populer? Pantun merupakan salah satu karya sastra yang populer dan masih diminati hingga saat ini.
-
Apa yang dilakukan rakyat Indonesia untuk membantu India? Pernah ada momen di mana rakyat Indonesia dengan suka rela iuran beras untuk India. Beras-beras dari persawahan daerah pedalaman diangkut dengan cikar menuju titik kumpul.
-
Siapa yang menjadi sorotan karena menari ala India? Nursyah, ibu dari Indah Permatasari, telah berhasil memikat perhatian netizen dengan aksinya menari ala India yang menjadi viral di media sosial.
“Front Populer India dan rekan-rekannya atau afiliasi atau frontnya ditemukan terlibat dalam pelanggaran serius, termasuk terorisme dan pendanaannya, pembunuhan yang ditargetkan, dengan aturan konstitusi,” jelas pernyataan Kementerian Dalam Negeri India, seperti dilansir Aljazeera, Rabu (28/9).
Pemerintah India mengungkap PFI memiliki hubungan dengan organisasi teror global seperti ISIS dan menyatakan jika anggota-anggotanya berpartisipasi dalam aksi teror di Suriah, Irak, dan Afghanistan.
Namun tuduhan-tuduhan itu disangkal PFI.
Penasihat PFI, Muhammad Tahir menyatakan, pemerintah India gagal untuk memberikan bukti jika PFI menerima dana dari luar, membiayai aksi-aksi teror di India, memantik kerusuhan, dan menyerang organisasi Hindu.
Meski PFI menyangkal tuduhan itu, namun pemerintah India segera menggerebek kantor-kantor PFI.
Aksi dan tuduhan yang dilontarkan pemerintah India dianggap Partai Sosial Demokrat India (SDPI) sebagai perlawanan India terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.
“Kebebasan berbicara, protes dan organisasi ditekan dengan kejam oleh rezim dan melanggar prinsip-prinsip dasar konstitusi India,” tulis SDPI di Twitter.
“Rezim menyalahgunakan badan investigasi dan undang-undang untuk membungkam oposisi dan menakut-nakuti rakyat agar tidak menyuarakan perbedaan pendapat. Keadaan darurat yang tidak diumumkan terlihat jelas di negara ini,” lanjut tulisan itu.
Bahkan sebelum adanya pelarangan itu, pemerintah India telah menangkap 100 anggota PFI.
Umat Islam India merasa terpinggirkan ketika partai Hindu nasionalis, Bharatiya Janata Party (BJP) dan Perdana Menteri Narendra Modi berkuasa. Keputusan pelarangan PFI yang ditetapkan pemerintah India kemarin kembali membuat 213,34 juta warga muslim atau 14 persen populasi India tersingkir.
PFI sendiri dibentuk pada 2006 sebagai organisasi penentang kelompok-kelompok nasionalis Hindu India. PFI menyebut organisasi mereka sebagai “gerakan sosial yang berjuang untuk pemberdayaan total”.
Sejak pemilu 2019, Kementerian Dalam Negeri India mulai menginvestigasi beberapa individu dan menyatakan mereka sebagai teroris meski hanya berdasar pada tuduhan.
Larangan PFI pun diberlakukan di bawah UU Pencegahan Aktivitas Melanggar Hukum (UAPA).
Melalui UU ini, pemerintah India dapat menangani aktivitas yang mengancam integritas dan kedaulatan India. Pemerintah pun dapat menuding seseorang sebagai teroris tanpa menunggu persidangan.
Reporter Magang: Theofilus Jose Setiawan
(mdk/pan)