India pertimbangkan denda Rp 4,7 juta bagi perokok di depan umum
Produsen rokok juga dapat dikenakan denda sampai Rp 11,8 juta jika tidak memasang tanda peringatan di bungkus rokok.
India mungkin akan menaikkan denda bagi orang yang merokok di tempat umum dari hanya sebesar Rp 47 ribu menjadi Rp 4,7 juta dan membuatnya jadi pelanggaran terhadap ketertiban umum, kata beberapa sumber kemarin.
Sebuah panel ahli, yang didirikan oleh Kementerian Kesehatan India mengenai pemantauan tembakau, telah mengajukan usulnya itu kepada pemerintah India, yang belum mengambil keputusan resmi mengenai hal itu, seperti dilansir situs globaltimes, Rabu (10/9).
Panel tersebut juga telah menyarankan kenaikan batas usia bagi orang yang diperkenankan merokok serta larangan penjualan rokok eceran.
Selain itu, produsen rokok mungkin dapat dikenakan denda sampai Rp 11,8 juta jika mereka tidak memasang tanda gambar peringatan di bungkus rokok.
India telah melarang orang merokok di tempat umum selama enam tahun belakangan ini.