India Bakal Penjarakan Pedagang Makanan Jorok yang Ludahi Jualannya, Denda Capai Belasan Juta
Pemerintah India meningkatkan pengawasan terkait keamanan dan kebersihan pangan untuk memastikan kualitas yang lebih baik.
Dua negara bagian yang dikuasai Partai Bharatiya Janata (BJP) di India mengumumkan kebijakan baru yang akan memberikan denda besar dan hukuman penjara bagi individu yang mencemari makanan dengan ludah, ari kencing, dan tanah. Dilansir BBC, Senin (28/10), negara bagian Uttarakhand diketahui akan mengenakan denda kepada pelanggar hingga 100.000 rupee (sekitar Rp18,7 juta). Sementara itu, negara bagian Uttar Pradesh juga berencana untuk menerapkan undang-undang yang ketat dalam upaya menangani masalah tersebut.
Keputusan ini diambil setelah beredarnya video yang belum terverifikasi di media sosial, yang menunjukkan pedagang meludahi makanan di kios dan restoran setempat. Salah satu video bahkan menampilkan seorang pembantu rumah tangga yang mencampurkan urine ke dalam makanan yang sedang dipersiapkannya.
Video-video ini memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Sebagian orang mengungkapkan kekhawatiran mengenai keamanan pangan di wilayah tersebut, sementara beberapa video lainnya malah menargetkan umat Muslim, meskipun klaim tersebut telah dibantah oleh situs pemeriksa fakta. Mereka mengungkapkan, wanita yang terlihat menambahkan air kencing ke makanan sebenarnya adalah seorang Hindu, bukan Muslim seperti yang dituduhkan.
Norma dan Tabu
Pihak berwenang menyatakan, diperlukan undang-undang yang ketat untuk mencegah praktik tidak higienis yang berkaitan dengan makanan. Namun, para pemimpin oposisi dan ahli hukum meragukan efektivitas undang-undang tersebut. Menurut pihak oposisis, aturan ini bisa disalahgunakan untuk mendiskreditkan komunitas tertentu.
Surat kabar Indian Express mengkritik peraturan yang diusulkan oleh pemerintah negara bagian Uttar Pradesh, menyebutnya sebagai "isyarat komunal yang memangsa gagasan mayoritas tentang kemurnian dan polusi serta menargetkan minoritas yang sudah tidak aman."
Makanan dan kebiasaan makan adalah isu sensitif di India, sebuah negara yang kaya akan keragaman budaya, karena keduanya erat kaitannya dengan agama dan sistem kasta yang hierarkis.
Norma serta tabu terkait makanan seringkali menimbulkan konflik antar komunitas, yang pada gilirannya memicu ketidakpercayaan di antara mereka. Dengan demikian, konsep "keamanan pangan" menjadi terikat dengan aspek religius, yang sering kali digunakan untuk memberikan makna tertentu pada dugaan insiden kontaminasi. Hal ini menunjukkan masalah makanan di India tidak hanya sekadar masalah kesehatan, tetapi juga menyangkut identitas budaya dan sosial yang kompleks.
Keamanan Pangan
Keamanan pangan merupakan isu yang sangat penting di India. Food Safety and Standards Authority (FSSAI) atau Otoritas Keamanan dan Standar Pangan memperkirakan sekitar 600 juta infeksi dan 400.000 kematian setiap tahun disebabkan oleh makanan yang tidak aman. Para ahli mengidentifikasi beberapa faktor yang menyebabkan masalah ini, seperti penegakan hukum yang lemah dan kurangnya kesadaran di kalangan masyarakat.
Selain itu, kondisi dapur yang sempit, peralatan yang tidak bersih, air yang terkontaminasi, serta praktik pengangkutan dan penyimpanan yang tidak tepat menjadi ancaman serius bagi keamanan pangan. Ketika video yang menunjukkan pedagang meludahi makanan viral, reaksi publik pun sangat mengejutkan dan marah.
Dalam waktu singkat, pemerintah Uttarakhand mengumumkan denda besar bagi pelanggar serta mewajibkan pihak kepolisian untuk memeriksa staf hotel dan memasang CCTV di dapur.
Di Uttar Pradesh, Kepala Menteri Yogi Adityanath menginstruksikan agar polisi melakukan pemeriksaan terhadap setiap karyawan untuk mencegah terulangnya insiden serupa. Negara bagian tersebut juga berencana untuk mewajibkan pusat makanan untuk memajang informasi mengenai pemilik, juru masak, dan pelayan, serta mewajibkan mereka mengenakan masker dan sarung tangan.
Selain itu, Adityanath juga mengusulkan pemasangan CCTV di hotel dan restoran. Menurut laporan, dia berencana untuk memberlakukan dua peraturan yang akan menjatuhkan hukuman penjara hingga 10 tahun bagi mereka yang meludahi makanan.