Indonesia Masuk Daftar Negara dalam Pantauan Khusus Soal Kebebasan Beragama
Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (USCIRF) Selasa lalu merilis laporan tahunan tentang kondisi kebebasan beragama di berbagai negara di dunia.
Komisi Kebebasan Beragama Amerika Serikat (USCIRF) Selasa lalu merilis laporan tahunan tentang kondisi kebebasan beragama di berbagai negara di dunia.
Dalam laporan sebagai rekomendasi untuk Kementerian Luar Negeri AS itu disebutkan Indonesia masuk dalam 15 negara dalam Pantauan Khusus karena sejumlah pelanggaran kebebasan beragama.
-
Dimana kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa yang dibahas Indonesia di Sidang Umum ke-44 AIPA di Jakarta? “AIPA ke-44 nanti juga akan membahas persoalan kesejahteraan, masyarakat, dan planet (prosperity, people, and planet),” kata Putu, Rabu (26/7/2023).
-
Apa yang ditemukan di Bekasi? Warga Bekasi digegerkan temuan kerangka manusia di sebuah lahan kosong. Polisi pun melakukan penyelidikan.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
"Kami mendorong langkah positif yang dilakukan sejumlah pemerintahan pada 2019--terutama yang berkaitan erat dengan USCIRF--untuk membangun lingkungan yang lebih aman bagi kebebasan beragama atau berkeyakinan," kata Kepala USCIRF Tony Perkins, seperti dilansir laman resmi USCIRF.
Sifat USCIRF yang independen dan bipartisan mampu mengidentifikasi ancaman terhadap kebebasan beragama di seluruh dunia.
Pada laporan tahunan 2020, USCIRF merekomendasikan 14 negara kepada Kementerian Luar Negeri AS untuk dimasukkan dalam kategori "negara yang perlu perhatian khusus (CPC)" karena pemerintahan mereka terlibat dalam pelanggaran kebebasan beragama yang "sistematis, terus-menerus, dan mengerikan." Ini termasuk sembilan negara yang sudah masuk daftar "perhatian khusus" Kementerian Luar Negeri AS pada Desember 2019 yakni: Myanmar, China, Eritrea, Iran, Korea Utara, Pakistan, Arab Saudi, Tajikistan, dan Turmenistan--serta lima negara lain--India, Nigeria, Rusia, Suriah, dan Vietnam.
Laporan USCIRF 2020 juga merekomendasikan 15 Negara yang masuk dalam Pantauan Khusus (SWL) Kementerian Luar Negeri AS karena sejumlah pelanggaran berat. Mereka termasuk empat negara yang sudah berada dalam daftar Kemlu AS pada Desember 2019--Kuba, Nikaragua, Sudan, dan Uzbekistan--serta 11 lainnya--Afghanistan, Aljazair, Azerbaijan, Bahrain, Republik Afrika Tengah, Mesir, Indonesia, Irak, Kazakhstan, Malaysia, dan Turki.
Tak hanya itu, laporan USCIRF 2020 juga menyebut ada enam entitas non-negara yang masuk dalam daftar "perhatian khusus" karena melakukan pelanggaran secara sistematis, terus-menerus dan mengerikan. Keenam organisasi ini, lima di antaranya sudah masuk dalam daftar Kemlu AS pada Desember 2019--yaitu Asy-Syabaab di Somalia, Boko Haram di Nigeria, Huthi di Yaman, Negara Islam Provinsi Khorasan (ISKP) di Afghanistan, dan Taliban di Afghanistan--serta satu lagi--Hay't Tahrir al-Sham (HTS) di Suriah.
Indonesia
"Pada 2019 kondisi kebebasan beragama di Indonesia trennya cenderung negatif dibanding tahun sebelumnya," kata laporan USCIRF, seperti dikutip dari laman resmi.
Laporan dari sejumlah lembaga swadaya masyarakat mengatakan di provinsi Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Timur terdapat sejumlah insiden intoleransi beragama, termasuk diskriminasi, ujaran kebencian, tindak kekerasan, dan penolakan pembangunan rumah ibadah bagi kaum minoritas agama, kata laporan USCIRF.
Pemerintah masih menghukum orang-orang yang dituduh menista agama dan memenjarakan mereka.
"Kelompok garis keras dan intoleran masih terus mengancam rumah ibadah kaum minoritas agama, termasuk mengeksploitasi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 tentang Pendirian Rumah Ibadah.
Selain itu ada juga laporan para oportunis politik yang berupaya mengeksploitasi ketegangan agama untuk meraih keuntungan pada pemilu 17 April 2019.
(mdk/pan)