Indonesia minta dunia hormati keputusan hakim dalam vonis Ahok
Indonesia minta dunia hormati keputusan hakim dalam vonis Ahok. Dunia internasional meminta Indonesia agar meninjau ulang Undang-Undang yang mengatur tentang pasal penistaan agama. Kementerian Luar Negeri RI menanggapi hal tersebut.
Keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) hukuman penjara dua tahun atas kasus penistaan agama mengundang beragam reaksi dari berbagai pihak.
Bukan saja dari Indonesia, namun berbagai pihak dari internasional. Bahkan, beberapa di antaranya meminta Indonesia agar meninjau ulang Undang-Undang yang mengatur tentang pasal penistaan agama.
Menanggapi hal tersebut, Kementerian Luar Negeri RI melalui juru bicaranya Arrmanatha Nasir menyampaikan bahwa Indonesia memberi perhatian terhadap permintaan yang disampaikan oleh beberapa delegasi luar negeri.
"Kami telah mencatat pernyataan yang disampaikan delegasi dari dalam maupun luar negeri dengan baik tentang peninjauan itu. Namun, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi), ini merupakan suatu proses hukum yang dihadapkan kepada semua pihak. Dan sudah menjadi tugas bagi kita untuk menghormati keputusan Majelis Hakim," kata pria akrab disapa Tata saat menggelar jumpa pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta Pusat, Jumat (12/5).
Saat ini, kata Tata, yang terpenting adalah menghargai upaya yang akan ditempuh oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) untuk memperoleh hukuman yang adil baginya.
"Kita juga harus hormati langkah hukum yang masih akan dilakukan oleh Bapak Basuki termasuk dalam konteks mengajukan banding. Ini penting, karena sebagai negara demokrasi yg menjunjung tinggi supremasi hukum, kita harus menghormati yang ada di Indonesia," jelas Tata.
Sebelumnya, lembaga hak asasi manusia Amnesty International menyerukan pihak berwenang Indonesia mencabut pasal 156 dan 156 (a) tentang penodaan agama yang sering digunakan sebagai landasan untuk menghukum dan memenjarakan orang.
"Vonis itu membuktikan tidak adilnya pasal penodaan agama di Indonesia dan pasal itu harus segera dicabut," kata Direktur Amnesty International untuk Asia Tenggara dan Pasifik Champa Patel dalam rilis yang diterima merdeka.com.
Tak hanya itu, Dewan HAM PBB di Asia juga meminta agar Indonesia melakukan peninjauan ulang terhadap pasal penistaan agama.
"Kami prihatin atas hukuman penjara yang dijatuhkan kepada Gubernur Jakarta atas dugaan penistaan melawan Islam. Kami meminta Indonesia untuk meninjau kembali hukum penistaan tersebut," tutur Dewan HAM PBB di akun resmi mereka @OHCHRAsia.
Baca juga:
Dukung Ahok, ibu ini 3 hari nginap di Gereja samping Mako Brimob
Demo relawan Ahok tak dibubarkan, polisi bilang 'kita tidak saklek'
WNI di luar negeri ramai-ramai beri aksi dukungan buat Ahok
Menteri Tjahjo tanya Veronica, apa salah Jokowi di kasus Ahok?
Foto 'syukuran Ahok dipenjara', Sandiaga minta saling jaga perasaan
Ini kata Djarot soal foto tumpengan 'Selamat Ahok dipenjara'
Ahok percayakan roda pemerintahan DKI pada Djarot
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Kenapa Ahok merasa prihatin dengan nasib generasi muda? Ahok pun merasa prihatin dengan nasib generasi muda di masa mendatang.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan Kabinet Hatta II dibentuk? Kabinet Hatta II adalah susunan kabinet ke-9 yang dibentuk pada era perjuangan kemerdekaan.
-
Di mana Ahok menghabiskan masa kecilnya? Masa kecil Ahok sendiri dihabiskan di Desa Gantung, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
-
Bagaimana Ahok memulai karier politiknya? Ia memulai karier politiknya sebagai anggota DPRD DKI Jakarta setelah terpilih pada tahun 2004.