Jiplak lagu Eminem saat kampanye, parpol Selandia Baru didenda miliaran
Dalam amar putusan setebal 132 halaman, Hakim Cull menyatakan kalau tembang 'Eminem Esque' dipakai dalam jargon kampanye politik Partai Nasional menjiplak lagu 'Lose Yourself' milik Eminem. Dia menyatakan hal itu bukan kebetulan.
Mungkin hal ini bisa menjadi pelajaran di Indonesia. Yakni supaya partai politik atau siapapun tidak sembarang membikin lagu mirip dengan tembang milik musikus ternama.
Pengadilan di Selandia Baru memutuskan menjatuhkan denda miliaran rupiah kepada sebuah partai politik di negara itu. Penyebabnya adalah mereka terbukti menjiplak lagu 'Lose Yourself' dilantunkan musikus asal Amerika Serikat, Marshall Bruce Mathers III, atau dikenal dengan julukan Eminem, buat jargon saat kampanye.
Dilansir dari laman Associated Press, Rabu (25/10), vonis itu dijatuhkan oleh Hakim Helen Cull dari Pengadilan Tinggi Selandia Baru. Hakim Cull menyatakan denda mesti dibayar oleh Partai Nasional sebesar USD 415 ribu (sekitar Rp 5,6 miliar), kepada manajemen Eminem, Eight Mile Style.
Dalam amar putusan setebal 132 halaman, Hakim Cull menyatakan kalau tembang 'Eminem Esque' dipakai dalam jargon kampanye politik Partai Nasional menjiplak lagu 'Lose Yourself' milik Eminem. Dia menyatakan hal itu bukan kebetulan.
Denda sebesar itu, menurut Hakim Cull, didasarkan atas perhitungan biaya lisensi harus dibayarkan Partai Nasional kepada manajemen Eminem. Sebab, lanjut dia, manajemen Eminem jarang mengizinkan lagu 'Lose Yourself' dipakai buat iklan.
"Kami pikir ini adalah keputusan yang kuat, dan sebagai pembelajaran kepada orang-orang supaya tidak sembarang meniru lagu milik pihak lain. Kami berharap iklan-iklan semakin sering menggunakan lagu asli, sehingga penulisnya mendapat imbalan setimpal," kata advokat asal Sydney, Adam Simpson, yang mewakili Eight Mile Style.
Sepanjang persidangan sempat berlangsung peristiwa unik. Yakni pihak penggugat dan tergugat sama-sama mendengarkan tembang 'Lose Yourself' dan jiplakannya bersama-sama. Bahkan penulis lagu itu, Jeff Bass, harus datang jauh-jauh dari Detroit, Amerika Serikat, buat dihadirkan sebagai saksi dan diminta memainkan riff awalan lagu.
Perwakilan manajemen Eight Mile Style, Joel Martin, mengaku puas dengan keputusan itu. Namun, dia mengaku sepanjang persidangan sempat berang lantaran tergugat mengklaim lagu dipermasalahkan itu memiliki kord sama dengan tembang lainnya.
Partai Nasional menggunakan tembang jiplakan itu dalam kampanye pemilihan umum di televisi setempat tiga tahun lalu. Iklannya ditayangkan sebanyak 186 kali.
Presiden Partai Nasional, Peter Goodfellow, kecewa berat karena mereka kalah. Dia berkeras pihaknya sudah membeli lagu itu dari Australia. Sedangkan penjual di benua kanguru itu juga mengaku membelinya dari sebuah perusahaan di Amerika Serikat. Dia menyatakan bakal mengambil langkah hukum lanjutan, dengan menggugat pemasok lagu serta pemegang lisensi tembang-tembang dianggap berirama mirip-mirip.