Kejaksaan dinilai belum boleh pindah Bali Nine ke Nusakambangan
Myuran dan Andrew 4 Maret akan dipindah. Kuasa hukum ngotot perjuangan mereka di PTUN belum selesai
Pengacara terpidana mati dua warga negara Australia menilai rencana Kejaksaan Agung memindah mereka ke Lapas Nusakambangan tidak memiliki dasar hukum. Todung Mulya Lubis mengatakan Myuran Sukumaran dan Andrew Chan masih menjalani proses hukum, baik yang bersifat yudisial maupun non-yudisial.
Kuasa hukum telah mengajukan perlawanan atas penolakan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta No. 30/G/2015/PTUN-JKT dan No. 29/G/2015/PTUN-JKT yang ditolak pada 11 Februari lalu.
-
Kapan bintang-bintang mati? Setiap Tahun, Ada Segini Bintang yang Mati di Galaksi Bima Sakti Bintang pun bisa hancur setiap tahunnya dan melakukan "regenerasi". Komposisi bintang di langit terus berganti seiring dengan perkembangan waktu.
-
Apa yang terjadi di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali? Tanah longsor menimpa sebuah rumah di Banjar Dinas Ngis Kaler, Desa Tribuana, Kecamatan Abang, Kabupaten Karangasem, Bali, pada Jumat (7/7) pagi.
-
Kapan Mujair Nyat-Nyat mulai dikenal luas di Bali? Kini, Mujair Nyat-Nyat tidak hanya bisa dijumpai di Kintamani, tetapi juga di wilayah lain di Bali. Perkembangan Mujair Nyat-Nyat berkembang pesat hingga bisa dijumpai di beberapa warung tradisional di Bali, tidak terbatas di Kintamani.
-
Kapan Atang Sendjaja meninggal? Pada 29 Juli di tahun itu menjadi hari duka bagi AURI.
-
Kapan Ujung Kulon Janggan buka? Ujung Kulon Janggan dibuka mulai pukul 07.00 hingga 18.00.
-
Apa yang menjadi ciri khas Kampung Bali di Kalimantan Barat? Di kampung Bali, Desahan Jaya terdapat sebuah Pura yang cukup besar dan luas. Bangunan ini pastinya menambah suasana khas Bali yang begitu kental dan terasa.
"Saya sih minta untuk tidak ada eksekusi yah, maka sudah sewajarnya pihak kejaksaan agung terlebih dahulu menghormati upaya hukum tersebut", ujar Todung pada jumap pers di gedung Equity, Jakarta, Selasa (3/3).
Sebelumnya diberitakan, Kalapas Kelas IIA Kerobokan Denpasar, Sudjonggo, mengatakan Myuran dan Andrew Chan akan diberangkatkan besok (4/3) ke Lapas Nusakambangan.
Todung mengelak saat disebut upaya hukum yang diajukan bertujuan mengulur waktu eksekusi. Dia berkukuh saat grasi terpidana mati ditolak presiden, harus ada alasan yang kuat agar hak-hak mereka tidak ada yang tercederai.
"Kita enggak mengulur waktu. Kita minta keadilan supaya penolakan grasi betul-betul diberikan dengan dasar yang kuat," imbuhnya
Pengajuan perlawanan tersebut bertujuan untuk memohon PTUN memeriksa kembali penetapan dismissal yang diajukan pada kesempatan pertama. Pasalnya, PTUN telah menolak langsung pengajuan tersebut.
Sebelum mengajukan perlawanan PTUN tersebut, Sukumaran dan Chan juga telah mengajukan laporan ke Komisi Yudisial atas dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim pada 13 Februari kemarin.
Todung menambahkan, upaya hukum yang mereka lakukan ini terkait pernyataan Jaksa Agung H. M. Prasetyo.
"Beliau pernah mengatakan di berbagai media jika sebelum eksekusi dilaksanakan makan pihaknya akan terlebih dulu mencermati upaya dan hak hukum dari pada terpidana mati. Kami hanya menuntut hak atas hidup seseorang," ungkap Todung.
(mdk/ard)