Kemlu: Pemerintah China Klaim Pelarungan 3 Jenazah WNI ABK Sesuai Hukum Internasional
Menurut Kemlu, Kementerian Luar Negeri China juga telah menjawab bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya.
Dirjen PWNI dan BHI Kementerian Luar Negeri Joedha Nugraha mengaku sudah mendapat informasi mengenai 3 jenazah Anak Buah Kapal (ABK) yang dilarung ke laut.
Data KBRI Seoul berkoordinasi dengan otoritas setempat, telah dipulangkan 11 awak kapal pada 24 April 2020. Kemudian ada 14 awak kapal lainnya akan dipulangkan pada 8 Mei 2020. Sementara itu, 20 awak kapal lainnya masih tetap melanjutkan bekerja di kapal Long Xin 605 dan Tian Yu 8
-
Kenapa Najwa Shihab bilang Indonesia butuh anak muda? "Jadi kalau dibilang Indonesia butuh anak muda, alasan pertama karena negeri ini, negerinya anak muda. Aku yakin tidak akan ada satu kejadianpun yang membentuk negeri ini kalau bukan karena tangan kalian," terang Najwa.
-
Kapan Waduk Kembangan buka? Jam operasional Waduk Kembangan adalah setiap hari, mulai pukul 07.00 hingga 19.30 WIB.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Kapan pemilu di Indonesia akan diadakan? Masyarakat Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) pada 14 Februari 2024 mendatang.
-
Di mana Ari Nugroho tinggal dan beternak bebek mandarin? Pria asal Mungkid, Magelang itu pertama kali tertarik dengan bebek mandarin saat melihat warnanya.
-
Kapan Wibowo Wirjodiprodjo meninggal? Di akhir hidupnya, Ari dan Ira Wibowo menceritakan bahwa sang ayah pergi dengan tenang, tanpa rasa sakit, dan dikelilingi oleh keluarga tercinta.
"Menurut data kami, ada 3 ABK WNI yang meninggal dunia dan jenazahnya dilarung ke laut, oleh karena itu kami juga akan minta penjelasan apakah sudah sesuai dengan ketentuan praktek internasional," jelas Joedha lewat siaran pers diterima, Kami (7/5).
Menurut ILO Seafarer’s Service Regulation, prosedur pelarungan jenazah (burial at sea) dibenarkan hanya dalam kondisi tertentu. Antara lain, jenazah meninggal karena penyakit menular atau kapal tidak memiliki fasilitas menyimpan jenazah sehingga dapat berdampak pada kesehatan di atas kapal.
Kemlu akan memanggil Duta Besar China di Indonesia terkait pemberitaan trending di Korea Selatan soal anak buah kapal warga negara Indonesia (ABK WNI) yang diduga mengalami perbudakan dan jenazahnya dilarung ke laut.
"Kemlu akan memanggil Duta Besar RRT, meminta penejelasan terkait perlakuan (diduga perbudakan) diterima ABK WNI lainnya (di kapal ikan berbendara China)," tulis Joedha
KBRI Beijing telah menyampaikan nota diplomatik untuk meminta klarifikasi mengenai kasus ini. Pemerintah China juga sudah memberikan jawaban atas kasus itu.
"Kementerian Luar Negeri China juga telah menjawab bahwa pelarungan telah dilakukan sesuai praktik kelautan internasional untuk menjaga kesehatan para awak kapal lainnya," kata Joedha.
Video Viral di Korsel
Sebelumnya, media Korea Selatan MBC News memublikasikan sebuah video jenazah anak buah kapal (ABK) yang bekerja di kapal nelayan China dibuang ke laut saat kapal bersandar di Busan, Korea Selatan.
Dalam kalimat pembukanya, pembaca berita mengatakan apa yang akan ditayangkan adalah kematian menyedihkan dan pelanggaran HAM pelaut Indonesia di kapal nelayan China. Laporan MBC News ini atas permintaan kru kapal kepada pemerintah Korea Selatan dan MBC News agar yang meminta bantuan saat kapal memasuki pelabuhan Busan.
Transkrip dan terjemahan siaran MBC News terkait masalah ini dilansir dari situs web Forum Defence Pakistan, Kamis (8/5). Awak kapal juga menyertakan sejumlah foto dan bukti agar dilakukan penyelidikan atas kasus ini.
"Tampaknya diperlukan koordinasi investigasi internasional," kata pembaca berita tersebut, Go Eun Sang.
Dalam laporan yang disampaikan Go Eun Sang, disebutkan sebuah peti mati berbungkus kain merah ditempatkan di atas dek kapal. Jenazah disebutkan bernama Ari (24) asal Indonesia. Dia meninggal di atas kapal setelah bekerja selama lebih dari setahun.
Para pelayar China mengelilingi jenazah tersebut dan menggelar upacara pemakaman sederhana. Setelah itu, mereka mengangkat peti dan melemparnya ke laut.
Sebelum Ari, dua ABK asal Indonesia lainnya yaitu Al Fatah (19) dan Sepri (24). Keduanya juga dibuang ke laut setelah meninggal. Kru kapal lainnya tidak pernah membayangkan mayat rekannya itu akan dibuang ke laut.
Eksploitasi di Kapal
MBC News juga menayangkan kesaksian beberapa kru di mana wajahnya diburamkan. Kesaksian salah satu ABK menyebutkan kondisi kapal sangat buruk dan eksploitasi tenaga kerja terus berlanjut. Pelaut yang meninggal disebut menderita sakit hampir sebulan.
"Rekan yang meninggal awalnya merasa kakinya mati rasa, dan kakinya mulai membengkak," kata ABK asal Indonesia yang diidentifikasi sebagai Pelaut B.
ABK asal China diberikan minum air kemasan, sementara ABK asal Indonesia meminum air laut yang membuat mereka sakit.
"Awalnya saya tidak minum air laut yang disuling dengan baik. Saya pusing. Kemudian keluar dahak dari tenggorokan saya," kata Pelaut B. Mereka juga dipaksa bekerja 18 jam sehari.
ABK asal Indonesia lainnya, yang diidentifikasi dengan nama Pelaut B juga memberikan kesaksian. Dia mengaku dipaksa berdiri dan bekerja selama 30 jam. Dia hanya bisa duduk ketika jam makan setiap enam jam sekali.
Wawancara bersama pengacara dari Pusat Hukum Publik, Kim Jong Cheol juga ditayangkan dalam siaran MBC News. Kim mengatakan ada eksploitasi dalam kapal tersebut dan menurutnya para ABK tak bisa kabur karena kemungkinan paspor mereka disita dan ada semacam uang deposit yang diserahkan.
Bahkan lima kru yang bekerja selama 13 bulan mengaku hanya menerima bayaran 140.000 won atau sekitar Rp 1,7 juta. Jika dihitung per bulan, mereka hanya menerima gaji 11.000 won atau sekitar Rp 135.000.
Kapan nelayan China ini disebutkan sebagai kapal tangkap tuna. Namun demikian, hiu juga ditangkap untuk dipotong-potong dan diambil siripnya.
Aktivis HAM Serukan Penyelidikan
Kelompok pegiat HAM yang menyelidiki kematian empat orang di kapal itu menyerukan agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan.
Dalam laporan itu disebutkan, pemerintah Korea Selatan
dapat segera melakukan investigasi karena pada tahun 2015, Korea meratifikasi protokol internasional untuk mencegah perdagangan manusia, termasuk kerja paksa dan eksploitasi seksual.
"Karena kita telah merevisi hukum pidana untuk meratifikasi protokol dan mengimplementasikannya. Dalam kasus perdagangan ini, kita harus menyelidiki ini di Korea karena yurisdiksi universal berlaku," kata pengacara Kim Jong Cheol
Namun, dua hari kemudian, kapal itu kembali berlayar sehingga penyelidikan tidak bisa dilanjutkan.
Kru lainnya, yang telah dikarantina di Busan, meminta pemerintah Korea Selatan melakukan penyelidikan menyeluruh dengan mengatakan mereka ingin memberi tahu dunia tentang pelanggaran HAM yang mereka alami.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com