Majikan penyiksa TKI Erwiana di Hong Kong bantah semua dakwaan
Jaksa mengatakan dia memakai pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju buat menyiksa Erwiana.
Law Wan-tung, perempuan 44 tahun, majikan tenaga kerja Indonesia Erwiana Sulistyaningsih di Hong Kong hari ini membantah semua dakwaan pengadilan.
Majikan penyiksa Erwiana yang ditangkap Januari lalu itu didakwa secara sengaja menyiksa Erwiana dan tidak membayarkan gajinya serta dakwaan lain sehingga total dia menerima 20 dakwaan, seperti dilansir situs Asia One, Selasa (10/6).
Jaksa penuntut mengatakan majikan Erwiana itu memakai peralatan rumah tangga seperti pengepel lantai, penggaris, dan gantungan baju buat menyiksa Erwiana.
Erwiana yang disiksa selama berbulan-bulan akhirnya pulang ke Indonesia Januari lalu dalam kondisi kritis.
Dalam persidangan hari ini Law hanya terdiam dan terus menundukkan kepala. Tim pembela hukumnya akhirnya menyatakan dia mengaku tidak bersalah atas semua dakwaan. Pengadilan selanjutnya akan digelar 10 Juli mendatang.
Majalah TIME April lalu menyebut Erwiana sebagai salah satu dari 100 Sosok Paling Berpengaruh karena dia berani mengungkapkan kejahatan majikannya dan menginspirasi banyak tenaga kerja asing lain di seluruh dunia.