Mantan Agen CIA Dipenjara 10 Tahun karena Jual Informasi ke Negara Ini
Mantan pejabat CIA dijatuhi hukuman penjara 10 tahun karena menjadi mata-mata untuk negara lain.
Alexander Yuk Chiang Ma (71), seorang mantan pejabat Badan Intelijen Luar Negeri Amerika Serikat (CIA) dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjadi mata-mata untuk pemerintah China.
Ia ditangkap pada Agustus 2020 setelah mengaku kepada agen FBI yang sedang menyamar bahwa ia telah menjual rahasia AS kepada China.
- Antisipasi Gangguan Pilkada, Menko Hadi: Saya Wanti-Wanti Aparat Intelejen, Daun Jatuh Saja Harus Tahu
- Kasus Penggelapan, Mantan Manajer Fujianti Utami Putri Terancam 5 Tahun Penjara
- Menkominfo Akui Ada Gangguan Pusat Data Nasional yang Sebabkan Layanan Imigrasi Terganggu
- Mantan Irjen Kementan Jan Maringka Maju Caleg DPR RI Dapil Sulsel, Hasilnya 0 Suara
Ma, seorang warga negara Amerika Serikat lahir di Hongkong dan dinaturalisasi, bekerja untuk CIA selamaa 7 tahun dari 1982 hingga 1989 dan bekerja untuk FBI di akhir karirnya.
Menurut kantor berita Associated Press (AP), kesepakatan pembelaan mengharuskan ia menjalani tes poligraf selama pengarahan. Dalam bagian dari perjanjian pembelaannya, ia harus bekerja sama dengan jaksa selama sisa hidupnya termasuk tunduk pada pengarahan setiap badan pemerintah AS.
Para pejabat mengatakan, Ma telah bekerja sama dengan seorang kerabat yang juga seorang agen CIA, untuk memberikan rahasia kepada petugas intejen yang bekerja di Biro Keamanan Negara Shanghai.
Menghitung uang tunai
Dalam suatu rekaman video pertemuan di Hongkong, Ma terekam sedang menghitung uang tunai sebesar Rp 772 juta untuk rahasia yang mereka bagikan.
Pada 2004, saat ting,gal di Hawai Ma mengambil pekerjaan di kantor FBI sebagai ahli bahasa kontrak di Honolulu.
"FBI yang sudah mengetahui aktivitas mata-matanya sengaja mempekerjakan Ma sebagai bagian dari jebakan untuk memantau dan menyelidiki aktivitas dan kontaknya,â kata jaksa pada hari Rabu (11/9).
Dilansir dari AP, kolaborator yang tidak disebutkan namanya itu merupakan saudara laki-laki Ma, tetapi dia sudah lebih dulu meninggal sebelum dapat dituntut.
Di pengadilan Hawaii Rabu lalu Ma dijatuhi hukuman 10 tahun penjara, seperti yang telah disepakati dengan jaksa ditambah dengan lima tahun pembebasan bersyarat yang diawasi.
Steven Merrill, Agen Khusus FBI Honolulu mengatakan "Jadikan ini sebagai pesan bagi siapa pun yang berpikir untuk melakukan hal yang sama."
"Tidak peduli berapa lama waktu yang dibutuhkan, atau berapa banyak waktu yang berlalu, Anda akan dibawa ke pengadilan."
Reporter Magang: Elma Pinkan Yulianti
- Garis Dua pada Testpack Belum Tentu Berarti Hamil, Kenali Kondisi Hasil Positif Palsu dan Penyebabnya
- Tanpa Penggunaan Obat Kimia, Pria Bantul Ini Sukses Ternak Ikan Gurami di Lahan Sempit
- Segudang Manfaat Kemangi, Ketahui Khasiatnya dan Cara Pengolahannya yang Praktis!
- FOTO: Bertemu Erick Thohir, Menkumham Dukung Penuh Program Naturalisasi Timnas Indonesia
- Cawagub Sumsel Riezky Aprilia Ingin Berdayakan Perempuan Lewat Pertanian, Ini Program yang Ditawarkan
Berita Terpopuler
-
Pramono Anung Mundur dari Seskab, Istana Sebut Reshuffle Kabinet Mungkin Terjadi
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah Bocorkan Rencana Jokowi Usai Purnatugas: Tidur Dua Minggu di Solo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Gus Miftah: Jokowi Ingin Pengasuh Pesantren Jaga Masa Transisi ke Pemerintahan Prabowo
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Data NPWP Jokowi, Gibran dan Kaesang Diduga Bocor, Sri Mulyani Perintahkan Ditjen Pajak Lakukan Penyelidikan
merdeka.com 19 Sep 2024 -
Jokowi Tak Mau Buru-Buru Teken Kepres Pemindahan IKN, Ternyata Ini Alasannya
merdeka.com 18 Sep 2024