Pemerintah berhasil bebaskan empat WNI dari hukuman mati di Malaysia
Sepanjang 2015, perwakilan RI di Malaysia telah berhasil menyelamatkan 11 orang dari ancaman hukuman mati.
Pemerintah Indonesia berhasil membebaskan empat warga negara Indonesia (WNI) yang berada di Malaysia dari hukuman mati. Dalam pernyataan pers yang diterima merdeka.com, dalam sidang 15 Mei 2015, Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak membebaskan empat WNI asal Lampung Timur.
"Keempat orang tersebut didakwa melakukan pembunuhan pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, mereka didampingi pengacara Kedutaan Besar Republik Indonesia," dikutip dari pernyataan pers tersebut, Sabtu (16/5).
Namun, walaupun keempatnya sudah dibebaskan, mereka masih belum bisa kembali ke Tanah Air lantaran masih berada di bawah pengawasan migrasi.
"Alasannya karena jaksa masih dimungkinkan mengajukan banding. Namun, jika tidak ada banding, mereka bisa pulang," ujar Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin.
Duta Besar RI untuk Malaysia, Herman Prayitno sendiri berharap tidak adanya banding dari jaksa, sebab jaksa gagal menunjukkan saksi utama yang dapat menunjukkan ke empat WNI itu sebagai pelaku pembunuhan. Dia mengatakan, pada 22 Mei 2013, empat WNI tersebut telah dibebaskan dari tuntutan pidana lantaran jaksa tidak dapat menghadirkan saksi-saksi.
Namun atas keputusan tersebut, lanjut dia, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
"Jika mereka (4 WNI) bebas total, maka jumlah WNI yang berhasil bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 menjadi 221 orang," terangnya.
221 orang tersebut terdiri dari 91 orang bebas murni, yang dalam artian tidak ada proses hukum lagi yang berlanjut, sementara 130 orang sisanya turun menjadi hukuman penjara.
Sepanjang 2015, perwakilan RI di Malaysia telah berhasil menyelamatkan 11 orang dari ancaman hukuman mati. Walaupun begitu, pada tahun yang sama, bertambah enam orang yang harus menghadapi hukuman mati di Malaysia, namun Pemerintah Indonesia terus melakukan upaya pembebasan para WNI tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di negara itu.