Pengadilan Mesir batalkan pemilu parlemen
Pemilihan umum parlemen rencananya akan digelar 22 April mendatang.
Pengadilan Mesir kemarin memutuskan pembatalan pelaksanaan pemilihan umum parlemen yang rencananya akan digelar April mendatang. Keputusan itu semakin memperburuk krisis politik Mesir.
Stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Kamis (7/3), Hakim Abdul Meguid al-Moqanen mengatakan Presiden Muhammad Mursi bulan lalu telah meratifikasi aturan pemilu tanpa mendapat persetujuan Mahkamah Konstitusi.
Akibatnya pengadilan Mesir membatalkan keputusan dekrit Mursi yang berencana menggelar pemilu.
Kasus ini diangkat oleh Dewan Perwakilan Daerah (Senat) yang sejak Juni tahun lalu telah berlaku seperti lembaga pembuat undang-undang.
Senat membawa kasus ini ke Mahkamah Konstitusi yang menolak sejumlah pasal di dalamnya. Senat kemudian mengubah aturan itu tanpa membawanya ke Mahkamah Konstitusi untuk mendapat persetujuan akhir.
Keadaan ini mempersulit posisi Mursi. Dia berulang kali ngotot mengatakan pemilu akan membawa Mesir menjadi negara lebih stabil. Sejumlah kalangan menilai waktu pelaksanaan pemilu itu tidak tepat di tengah kondisi negara yang masih terbelah.
Kelompok oposisi Mesir, Front Keselamatan Nasional, telah mengumumkan akan memboikot pemilu dan mendesak aturan baru pemilu.
Ketegangan antara pemerintah Mesir dan oposisi semakin meningkat sejak November tahun lalu ketika Mursi mengumumkan dekrit untuk memperluas kekuasaannya.