PM Pakistan Imran Khan Desak Negara Barat Pidanakan Penghina Nabi Muhammad
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust.
Perdana Menteri Pakistan, Imran Khan menyerukan negara-negara Barat untuk mempidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim atau mereka yang menghina Nabi Muhammad, cara yang sama sebagaimana mereka melarang setiap komentar negatif terhadap Holocaust.
Menyangkal Holocaust adalah tindakan ilegal di beberapa negara Eropa, termasuk Jerman dan Prancis, dan pelaku bisa terancam hukuman penjara.
-
Kapan Mohammad Nazir Datuk Pamoentjak wafat? Ia wafat di Bern, Swiss pada tanggal 10 Juli 1965 di usianya yang sudah 68 tahun.
-
Apa yang diusulkan Cak Imin terkait IKN? Cak Imin mengusulkan membangun 40 kota lain untuk ditingkatkan levelnya agar menyamai Jakarta. Itu sebagai bagian pemerataan pembangunan di Indonesia.
-
Apa isi harta karun Nabi Sulaiman? Dalam sebuah naskah Ibrani, Risalah Kapal, harta karun Nabi Sulaiman ini disebutkan berupa Tabut Perjanjian, alat musik emas, kemah, dan jubah.
-
Kapan Abdullah, putra kedua Nabi Muhammad, meninggal? Nama anak Nabi Muhammad keenam adalah Abdullah bin Muhammad. Ini adalah putra kedua Nabi Muhammad yang juga meninggal saat usianya masih kecil. Putra Nabi Muhammad ini meninggal pada tahun 615 Masehi.
-
Kapan Nabi Ibrahim dikhitan? Meski telah berusia 80 tahun, namun Nabi Ibrahim tetap menunaikan perintah Allah SWT untuk melaksanakan khitan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
PM Khan ingin pemerintah Barat melakukan tindakan keras yang sama terhadap mereka yang menistakan Nabi Muhammad.
“Saya menyerukan pemerintah Barat yang melarang komentar negatif apapun terkait Holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk memidanakan mereka yang secara sengaja menyebarkan ujaran kebencian terhadap Muslim dengan menghina Nabi kami,” jelasnya di Twitter pada Sabtu, dikutip dari Deutsche Welle, Minggu (18/4).
“Kami umat Muslim punya cinta dan hormat yang besar kepada Nabi kami,” lanjutnya.
“Kami tidak bisa mentolerir penghinaan dan pelecahan apapun.”
Pernyatan PM Khan ini disampaikan sepekan setelah unjuk rasa di seluruh Pakistan yang dilakukan oleh kelompok Islam radikal yang dipicu dukungan pemerintah Prancis atas penerbitan kartun Nabi Muhammad.
Tehreek-e-Labiak Pakistan (TLP) kemudian dilarang setelah kerusuhan saat unjuk rasa di mana empat petugas polisi tewas.
Khan mengatakan pemerintah melarang TLP bukan karena tidak setuju dengan pandangan kelompok tersebut, melainkan karena cara mereka mengekspresikan pandangan mereka.
“Saya ingin memperjelas untuk orang-orang di sini dan di luar negeri: pemerintah kami hanya bertindak terhadap TLP berdasarkan UU anti teroris ketika mereka melanggar surat perintah negara dan menggunakan kekerasan di jalanan dan menyerang publik dan penegak hukum,” jelasnya.
“Tidak ada yang bisa berada di atas hukum dan konstitusi.”
Baca juga:
PM Pakistan Imran Khan Dikecam karena Kaitkan Pemerkosaan dengan Pakaian Perempuan
Perdana Menteri Pakistan Imran Khan Positif Covid-19 Dua Hari Setelah Divaksinasi
Ribuan Pendukung Oposisi Pakistan Demo Desak PM Imran Khan Mundur
Majelis Ulama Pakistan Setujui Pembangunan Kuil untuk Minoritas Hindu
PM Pakistan Imran Khan Ingin Pemerkosa Dihukum Kebiri dan Digantung di Depan Umum