Saudi perketat aturan nikahi perempuan asing
Lelaki Saudi dilarang menikahi perempuan asal Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Burma.
Pemerintah Arab saudi mengeluarkan aturan baru mengundang kontroversi. Mereka melarang lelaki warga negara itu menikahi perempuan asal Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar.
Mengutip surat kabar Makkah, stasiun televisi Al Arabiya melaporkan, Selasa (12/8), selain itu seorang pria Saudi mesti berusia lebih dari seperempat abad untuk mengajukan izin menikah dengan wanita negara lain. Permohonan itu diajukan ke sebuah komite pemerintah dan menunggu keputusan apakah diterima atau ditolak.
Jika baru saja bercerai, lelaki Saudi mesti menunggu setengah tahun sebelum dibolehkan meminta izin menikahi perempuan asing. Bila masih menikah dan ingin mengambil perempuan asing sebagai istri kedua, dia mesti membuktikan istri pertamanya terkena kanker, mandul, atau cacat.
Kebijakan baru ini menimbulkan pelbagai reaksi. "Hanya kaum pria diuntungkan dengan aturan ini. mereka mendapat jaminan kesenangan dan kepuasan maksimum," kata Lina as-Sayid, dokter perempuan asal Saudi berusia 35 tahun.
Usamah Husain, warga Pakistan melemparkan lelucon lewat akun Facebooknya. "Kerajaan (Arab Saudi) telah membuat aturan menguntungkan perempuan dari Pakistan, Bangladesh, Chad, dan Myanmar," tulisnya. "Perempuan dari negara lain mestinya meminta perlakuan serupa."