Ternyata Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel Sejak 2019, Ini Aturannya
Indonesia juga salah satu negara yang menentang keras penjajahan Israel di tanah Palestina.
Ternyata Indonesia Larang Kibarkan Bendera Israel Sejak 2019, Ini Aturannya
Indonesia menjadi salah satu negara yang mengecam kejahatan genosida Israel yang sedang terjadi di Jalur Gaza, Palestina. Bahkan, hingga saat ini, Indonesia memilih untuk tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Israel, dan dengan tegas menentang penjajahan Israel di tanah milik bangsa Palestina. Karena itulah Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.
Bahkan, Kementerian Luar Negeri mengeluarkan aturan terkait sikap pemerintah RI dengan Israel yaitu Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah. Aturan mengenai bagaimana hubungan Indonesia dengan Israel ini dimuat dalam Bab X Hal Khusus Poin B Nomor 150-151.
- Israel Bebaskan 117 Tahanan Palestina, di Saat yang Sama Kembali Tangkap 116 Warga Tepi Barat
- Indonesia Bantah Tuduhan Israel Soal Rumah Sakit di Gaza Digunakan Hamas
- Israel Kembali Bom 3 Rumah Sakit di Gaza, Termasuk Rumah Sakit Indonesia
- Israel Pakai Bom Fosfor Putih di Gaza dan Libanon, Bisa Membakar Kulit Sampai Tulang
Peraturan ini berisi beberapa larangan, termasuk larangan pengibaran bendera, lambang, atau atribut Israel lainnya di seluruh wilayah Indonesia. Tak hanya itu, pemerintah juga melarang mengumandangkan lagu kebangsaan Israel di Indonesia.
Selain pengibaran bendera dan menyanyikan lagu kebangsaan Israel, ada beberapa poin aturan lain dalam Permenlu tersebut. Dikutip dari laman kemlu.go.id, berikut beberapa poin aturan yang tercantum dalam Permenlu tersebut.
Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:
a. tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi;
b. tidak menerima delegasi Israel secara resmi dan di tempat resmi;
c. tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu keban gsaa n Israel di wilayah Republik Indonesia;
d. kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel;
e. kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa; dan
f. otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q. Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di Bangkok.
Peraturan ini ditetapkan oleh Menlu Retno Marsudi pada tanggal 8 Februari 2019, dan diberlakukan mulai 14 Februari 2019.