WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara
WNI di AS korban kerusuhan 1998 minta suaka politik dan pindah warga negara. Puluhan warga negara Indonesia yang pindah ke Amerika Serikat secara ilegal usai kerusuhan Mei 1998 terancam dideportasi di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump.
Puluhan warga negara Indonesia yang pindah ke Amerika Serikat secara ilegal usai kerusuhan Mei 1998 terancam dideportasi di bawah perintah eksekutif Presiden Donald Trump. Namun mereka menolak dipulangkan dengan alasan takut menghadapi diskriminasi dan kekerasan di Indonesia.
Atas alasan tersebut, mereka mengajukan gugatan hukum untuk meminta hak agar bisa menetap di Amerika Serikat sebagai warga yang sah.
"Ada puluhan WNI yang masuk dalam daftar deportation order, namun dari segi data kami belum memastikan berapa jumlah pasti WNI tersebut karena informasi didapat masih berbeda. Di AS sendiri ada lebih dari 50 negara bagian, jadi mereka tersebar di wilayah itu," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Arrmanatha Nassir, saat menggelar jumpa pers di Jakarta Pusat, Rabu (18/10).
"Selain itu ada juga dari mereka yang mengajukan gugatan hukum yang konteksnya untuk meminta suaka politik dan kewarganegaraan di sana," lanjutnya.
Tata menjelaskan, saat ini mereka yang mengajukan hukum untuk mendapat hak kewarganegaraan di AS belum bisa dideportasi ke Indonesia.
"Sebabnya hakim di sana memutuskan mereka tidak bisa dideportasi sampai proses hukum selesai dan putusan resmi akan statusnya di AS keluar," jelasnya.
Sementara itu, pemerintah Indonesia terus mengikuti perkembangan dan melakukan persiapan segala hal apabila dibutuhkan oleh para WNI di yang terancam dideportasi. Selain membuka forum sosialisasi, pemerintah juga menyediakan kuasa hukum yang bertugas membela WNI tersebut agar mendapatkan hak-hak mereka.
"Informasi sudah kami sampaikan melalui sosialisasi dan pemerintah pun sudah menyewa pengacara agar para WNI itu mendapatkan hak-hak hukum mereka, khususnya mereka yang sudah masuk ke daftar deportation order dan para overstayers. Apabila mereka meminta dokumen perjalanan atau fasilitas untuk dipulangkan kembali ke Indonesia, kami sediakan," pungkas Tata.
Baca juga:
Takut pulang ke Indonesia, WNI korban kerusuhan Mei 1998 di AS terancam dideportasi
Enggan dideportasi, lelaki Indonesia sembunyi di gereja di Connecticut
Wanita Indonesia ini jadi bintang porno di Amerika
Kisah Alexander Sutjipto perjuangkan Kota Bogor di Amerika Serikat
Jadi pengacara, Priscillia tetap jadi WNI meski 20 tahun di Amerika
-
Siapa yang melaporkan WNA itu ke Imigrasi? Penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat.
-
Bagaimana cara Imigrasi menangkap WNA tersebut? Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak lalu menuju lokasi yang bersangkutan. Berkolaborasi dengan unsur TIMPORA Kabupaten Lamongan diantaranya Polsek Modo, Koramil Modo dan Anggota Pemerintah Desa Modo, tim langsung menuju Dusun Lebak, Desa Mojorejo, Modo, Lamongan.
-
Kenapa WNA itu dideportasi? HBR belakangan ditangkap Imigrasi Tanjung Perak dan terancam dideportasi ke negaranya lantaran izin tinggalnya sudah tidak berlaku.
-
Bagaimana proses pemulangan WNI dari Gaza? Direktorat Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri secara bertahap memulangkan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terjebak di Gaza Palestina.
-
Bagaimana cara Rohingya dan WNI ini akan dibawa ke Malaysia? Kedua pelaku warga Labuhan Batu, mereka meminta Rp5,5 juta per orang dikali 22 orang, untuk diberangkatkan ke Malaysia menggunakan kapal motor.
-
Dari mana WNI yang akan dipulangkan berasal? Sebab, tiga WNI selamat yang akan dipulangkan ke Indonesia ini rencananya diberangkatkan dari Kairo, Mesir.