6 Peraturan bagi Pendatang yang Ingin Memasuki Bali selama PPKM
Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali telah mengeluarkan sederet peraturan baru yang berlaku mulai Sabtu, 9 Januari 2021. Peraturan baru tersebutberkaitan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari pemerintah pusat yang menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra mengatakan PPKM berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2021, Tanggal 6 Januari 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat dalam Tatanan Kehidupan Era Baru di Provinsi Bali.
-
Kapan Gibran mengunjungi Bali? Calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka menghadiri acara dengan tema "Samsul Sumsetan" yang berlokasi di Amphitheater Discovery Mall, di Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, pada Selasa (9/1) sore.
-
Kapan pungutan wisatawan asing di Bali akan dimulai? Babak baru pariwisata Bali akan dimulai pada 14 Februari 2024 nanti dengan penerapan pungutan bagi wisatawan asing yang masuk Bali.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani di Bali? Baru-baru ini, Nia Ramadhani melakukan perjalanan ke Bali untuk mengikuti acara half marathon di sebuah resor mewah.
-
Siapa yang mengaku membuat foto gurita raksasa di Bali? Namun, temukan gambar yang dibagikan di Instagram bestai_, yang mengaku sebagai "Pembuat Digital" yang bereksperimen "dengan mesin, tema, dan gaya AI yang berbeda".
-
Siapa yang memukau dengan kecantikan alaminya di Bali? Saat liburan di Bali, Prilly Latuconsina memukau dengan kecantikan alaminya dalam beberapa foto terbaru di Instagram pribadinya.
-
Apa yang sebenarnya terjadi pada foto gurita raksasa di pantai Bali? Foto gurita raksasa terdampar di Bali merupakan gambar hasil Artificial intelligence (AI).
"Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal 9 Januari 2021 hingga pemberitahuan lebih lanjut," kata Dewa Made Indra dalam akun Instagram @pemprov_bali, Kamis, 7 Januari 2021.
Made Indra juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan disiplin. Setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan, dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Khusus untuk Kota Denpasar dan Kabupaten Badung, selain melaksanakan SE Gubernur Bali, juga berkewajiban melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2021 (Covid-19)," kata Made Indra.
©Pixabay.com/Mariamichel
Berikut sejumlah aturan penting yang perlu diperhatikan bagi mereka yang ingin masuk ke Bali.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Bali melalui transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif swab berbasis PCR atau surat keterangan hasil negatif uji rapid antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan dan mengisi e-HAC Indonesia.
- PPDN melalui transportasi darat dan laut WAJIB menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen paling lama 7 x 24 jam (H-7) sebelum keberangkatan.
- Surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR dan rapid test antigen berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.
- Selama masih berada di Bali wajib memiliki surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau hasil negatif uji rapid test antigen yang masih berlaku.
- Khusus anak-anak dengan usia di bawah 12 tahun tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR dan antigen
- Bagi PPDN yang berangkat dari Bali, surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen yang masih berlaku dapat digunakan untuk perjalanan kembali ke Bali.
Reporter: Komarudin
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Mau Main ke Ancol Selama PPKM? Ini 5 Aturan Ketat yang Harus Dipathui
Mengintip Interior Rumah Mewah Shah Rukh Khan di Delhi yang Ditawarkan di Airbnb
Staycation Asyik di Hotel Berkonsep Apartemen Dekat Pantai Berawa Bali
15 Langit-Langit Terindah di Dunia, Mulai dari Masjid Shah sampai Sagrada Familia
Menengok Keunikan Air Terjun Lengket Bua Thong, Thailand yang Bisa Didaki