Cara Membuat Paspor Online Lewat Aplikasi M-Paspor
Berikut ini tata cara membuat paspor online dengan M-Paspor yang dijabarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Sekarang, cara membuat paspor sudah tidak perlu ribet lagi. Anda tidak perlu mengantre sejak awal. Cukup mengajukan permohonan pembuatan paspor lewat aplikasi mobile.
Jika persyaratan sudah terpenuhi, selanjutnya Anda tinggal memilih jadwal kedatangan dan lokasi kantor imigrasi terdekat.
-
Bagaimana cara membuat paspor secara online? Untuk membuat paspor secara online, Anda harus mengunduh aplikasi M-Paspor di Google Play Store atau App Store, atau mengakses laman antrian.imigrasi.go.id untuk versi web. Setelah itu, Anda harus membuat akun baru dengan mengisi data diri dan melakukan verifikasi kode OTP yang dikirimkan melalui email. Selanjutnya, Anda harus memilih menu “Pengajuan permohonan paspor” dan mengisi kuesioner layanan permohonan yang tersedia. Setelah itu, Anda harus memasukkan data dan mengupload dokumen persyaratan yang diminta, seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan lain-lain. Setelah itu, Anda harus memilih kantor imigrasi, jenis paspor, dan jadwal kedatangan yang sesuai dengan preferensi Anda. Setelah itu, Anda harus mendapatkan nomor antrean dan kode pembayaran dari aplikasi atau laman tersebut. Setelah itu, Anda harus datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan untuk melakukan verifikasi data dan berkas, wawancara, serta pengambilan sidik jari dan foto. Setelah itu, Anda harus membayar biaya paspor sesuai dengan jenis paspor yang Anda pilih. Terakhir, Anda harus menunggu penerbitan paspor Anda dan mengambilnya di kantor imigrasi setelah mendapatkan notifikasi.
-
Bagaimana paspor digunakan untuk masuk ke negara lain? Paspor harus ditunjukkan kepada petugas imigrasi saat memasuki atau meninggalkan suatu negara. Paspor juga dapat dicap atau disegel dengan visa oleh pihak berwenang negara tujuan.
-
Kapan pembuatan paspor secara online mulai diterapkan? Hingga beberapa tahun terakhir, proses pembuatan paspor seringkali memakan waktu dan tenaga, karena mengharuskan pemohon untuk datang ke kantor imigrasi atau lembaga yang berwenang untuk mengurusnya. Namun, dengan adanya kemajuan teknologi dan perkembangan sistem pelayanan publik, kini pemohon dapat mengurus paspor dengan lebih mudah dan cepat melalui cara yang revolusioner, yaitu secara online.
-
Apa yang diekspor ke Singapura? Sebanyak 557.280 butir telur ayam konsumsi diekspor ke Singapura dengan nilai SGD 101.730 atau setara Rp 1,15 M.
-
Mengapa paspor diperlukan untuk perjalanan ke luar negeri? Paspor berfungsi sebagai bukti identitas yang sah dan diakui secara internasional.
-
Aplikasi Travel online apa saja yang terancam diblokir Kominfo? Berikut 6 aplikasi yang bakal diblokir jika tak merespons surat peringatan Kominfo: Booking.com Agoda.com Airbnb.com Klook.com Trivago.co.id Expedia.co.id
Bagaimana cara membuat paspor online dengan M-Paspor atau Mobile Paspor? Berikut ini tata caranya yang dijabarkan laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI.
Tata Cara Membuat Paspor Online melalui Aplikasi M-Paspor
ilustrasi cara membuat paspor online lewat aplikasi M-Paspor©2023 Tantri Setyorini
Berikut ini urutan langkah dan tata cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor.
- Unduh aplikasi M-Paspor yang tersedia di Google Playstore (untuk Android) dan Appstore (untuk iOS). Pastikan aplikasi ter-install dengan sempurna pada perangkat.
- Daftarkan akun pengguna dengan mengisikan alamat e-mail dan kata sandi.
- Pada bawah tombol “Masuk”, klik tulisan “Daftar Akun”.
- Isikan data diri pada form, lalu klik “Daftar”. Setelah itu, pemohon akan menerima kode OTP melalui e-mail. Isikan kolom di aplikasi dengan kode OTP yang diterima, kemudian setujui seluruh syarat dan ketentuan yang muncul pada layar.
- Ajukan permohonan paspor dengan klik tombol “Pengajuan Permohonan” pada beranda. Pilih Permohonan Paspor Reguler atau Permohonan Paspor Percepatan jika Anda menginginkan paspor jadi dalam sehari. Biaya pembuatan paspor biasa sebesar Rp350.000, paspor elektronik sebesar Rp650.000, dan paspor percepatan (sehari jadi) ditambahkan Rp1.000.000.
- Isi kuesioner dengan data-data yang benar, sesuai KTP.
- Siapkan KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran. Lalu, unggah foto berkas yang diminta.
- Setelah kuesioner diisi, halaman Data Pemohon akan menampilkan ringkasan data diri. Pada halaman ini, pengguna dapat menambahkan pemohon lainnya dengan mengklik “Tambah Pemohon” di sisi kanan atas. Jika sudah, klik tombol “Lanjutkan”.
- Tahapan berikutnya adalah menentukan di kantor imigrasi mana paspor akan diproses. Jangan lupa menyalakan pengaturan lokasi pada smartphone. Ketika akan menentukan tanggal kedatangan, perhatikan keterangan di bagian bawah kalender untuk mengetahui berapa banyak kuota yang tersedia pada tanggal tersebut.
- Setelah seluruh proses pengisian data dan pengunggahan berkas, informasi permohonan paspor akan muncul di beranda. Klik untuk mendapatkan tagihan (kode billing).
- Pembayaran harus dilakukan segera setelah submit data. Anda dapat melakukan pembayaran melalui m-banking, teller bank, ATM, Kantor Pos, Indomaret, serta marketplace Tokopedia dan Bukalapak.
- Jika ingin mengganti jadwal, pemohon yang sudah membayar kode billing dapat melakukan perubahan tanggal kedatangan ke kantor imigrasi dengan mengklik informasi permohonan yang tertera di beranda aplikasi.
- Selanjutnya, screenshot (tangkap layar) kode billing yang sudah terbayar dan jadwal kedatangan yang tertera di aplikasi. Cetak di kertas untuk memudahkan pemberkasan di kantor imigrasi nanti.
- Siapkan fotokopi KTP (jangan dipotong), kartu keluarga, dan akta kelahiran untuk pemberkasan.
- Pemohon paspor bisa datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang tertera pada aplikasi M-Paspor. Bawa dokumen-dokumen asli yang dibutuhkan dan fotokopiannya.
- Jika status di KTP dan kartu keluarga Anda masih tertulis "Pelajar" atau belum bekerja sementara Anda sudah mulai bekerja, Anda perlu membawa dokumen yang menunjukkan status kepegawaian Anda. Misalnya surat kontrak, surat pengangkatan karyawan tetap, ID pegawai, atau kartu asuransi yang menunjukkan nomor induk karyawan dan nama perusahaan Anda.
- Pakailah pakaian berkerah untuk foto. Jika terlupa, Anda bisa meminjam blazer atau kemeja yang biasanya disediakan di ruang foto kantor imigrasi.
- Ambil nomor antrean dan ikuti alur pemberkasan, wawancara, pengambilan sidik jari hingga foto.
- Petugas akan menginformasikan tanggal pengambilan paspor.
- Pemohon juga dapat menyampaikan kepada petugas jika ingin paspor yang sudah jadi dikirimkan melalui Kantor Pos ke rumah atau tempat bekerja.
Demikian tata cara membuat paspor online melalui aplikasi M-Paspor. Jangan sampai ada ketentuan yang terlewat!
(mdk/tsr)