Unggah Video Cekoki Kucing dengan Soju, Tiga Perempuan di Padang Akhirnya Minta Maaf
Tiga orang perempuan muda berstatus mahasiswi di Padang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis soju di kos-kosan.
Unggah Video Cekoki Kucing dengan Miras, Tiga Perempuan di Padang Akhirnya Minta Maaf
Beberapa waktu lalu, tiga perempuan muda di Kota Padang, Sumatera Barat viral setelah mengunggah video pemberian minuman keras pada kucing di media sosial.
Kini, ketiganya sudah diperiksa polisi dan terancam hukuman 9 bulan penjara.
Bagaimana kronologi kejadian tersebut? Berikut ini runutan peristiwanya hingga kasus sampai ke tangan polisi.
Tiga orang perempuan muda berstatus mahasiswi di Padang mencekoki kucing dengan minuman keras jenis soju di kos-kosan.
Kejadian diperkirakan berlangsung di sebuah kos di kawasan Gurun Laweh, Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat pada 03 September 2023 sekira pukul 17.00 WIB.
Melalui video yang kemudian viral di media sosial, terlihat kucing jenis Persia berusia 4 atau 5 bulan tersebut diayun-ayunkan sembari diiringi gelak tawa para pelaku.
Selanjutnya, mereka memberikan cairan minuman keras langsung ke mulut kucing.
Setelah mencekoki kucing dengan minum keras, ketiga wanita ini kembali tertawa terbahak-bahak.
Setelah video viral di jejaring sosial, warganet meradang dengan aksi tiga pelaku.
Identitas tiga perempuan tersebut diketahui SAP (24), LM (25), dan SAW (22).
Para pencinta kucing di Padang pun mendatangi kos para pelaku. Saat disambangi, ketiganya sudah berencana kabur, karena mengetahui video mereka sudah viral di media sosial.
- VIDEO: Sumpah Ketua KPK Nawawi Pomolango Saat Dilantik Jokowi Usai Firli Bahuri Jadi Tersangka
- VIDEO: Peluk Mesra ASN Jateng Hingga Nangis Kejer saat Berpisah dengan Ganjar Pranowo
- VIDEO: Pidato Penuh Semangat Puan Maharani Bikin Mulan Jameela Bersorak Tepuk Tangan
- VIDEO: Ketua DPR Puan Maharani Berkerudung Hitam, Pimpin Rapat Pengesahan RUU Kesehatan
Sering Aniaya Kucing Jika Kesal
Para pelaku kemudian didesak untuk melakukan klarifikasi didampingi orang tua masing-masing.
Fakta baru pun kemudian diungkap netizen. Tetangga para pelaku mengungkapkan bahwa kucing yang dicekoki miras itu juga sering dijadikan pelampiasan amarah si pemilik.
Setiap bertengkar dengan pacarnya, kucing kerap ditampar atau bahkan digantung.
Kucing tersebut juga disebut tak dirawat dengan layak. Ia hanya diberi makan sedikit agar tidak sering buang air. Fakta ini tentu membuat warganet makin berang.
SAP, LM, dan SAW lantas membacakan permintaan maaf yang ditulis tangan dan bermaterai di hadapan para pencinta binatang dan warga.
Permintaan maaf mereka pun disampaikan ke beberapa platform media sosial.
Para pelaku menyatakan bersedia membiayai pengobatan kucing yang dicekoki minuman keras sesuai kesepakatan.
Ketiga Pelaku Dilaporkan Polisi oleh Pencinta Kucing
Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang resmi melaporkan tindakan penganiayaan yang dilakukan ketiganya ke Polresta Padang.
Laporan tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/588/X/2023/SPKT/POLRESTA PADANG/POLDA SUMATERA BARAT tanggal 04 September 2023 pukul 12.40 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan kalau ketiga perempuan itu diperiksa mulai kemarin hingga Selasa (5/8) pagi.
Ia melanjutkan, setelah laporan masuk dari Indonesian Cat Association (ICA) cabang Padang terkait tindakan penganiayaan terhadap kucing, tim penyidik Polresta bertindak cepat.
"Laporan itu masuk pada Senin, (4/9) siang. Kita langsung bergerak cepat, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi hingga terlapor. Dan pagi tadi, pemeriksaan terhadap 3 terlapor sudah selesai kita lakukan, pemeriksaan dilakukan mulai dari (kemarin) siang."
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra, Selasa (5/9).
Ia mengatakan, para pelaku memang tidak ditahan, karena kasus ini merupakan perkara tipiring yang tidak bisa dilakukan penahanan. Kendati demikian, pelaku tetap wajib lapor setiap harinya hingga proses sidang.
"Hari ini sudah dapat kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Kota Padang, dan kemungkinan pada Kamis, (7/9) sudah bisa disidangkan perkara penganiayaan terhadap hewan. Pelaku melanggar Pasal 302 KUHP dengan ancaman sembilan bulan penjara," pungkasnya.