Aturan Wajib Pakai Helm Pertama Kali di Indonesia, Siapa Kapolrinya?
Padahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.
Di Indonesia, jumlah kecelakaan sepeda motor masih tinggi, dengan banyak korban meninggal dunia. Salah satu penyebab utamanya adalah benturan keras kepala dengan aspal, yang sering terjadi karena banyak pengendara motor tidak memakai helm.
Padahal, sejak tahun 1971, peraturan penggunaan wajib helm sudah dikeluarkan oleh Kapolri.
-
Mengapa penting untuk membersihkan kaca helm yang buram? Ketika sedang berkendara, helm dengan kaca yang buram bisa mengganggu jarak pandang, yang berpotensi menimbulkan kecelakaan.
-
Dimana helm tersebut ditemukan? Penemuan ini terjadi di situs arkeologi Gomile yang terletak di dekat desa Zakotorac, Semenanjung Pelješac dekat Laut Adriatik.
-
Mengapa penemuan helm perunggu ini dianggap luar biasa? Menurut para ahli, ini adalah temuan yang sangat luar biasa karena artefak secaman itu hanya sedikit yang ada di dunia.
-
Mengapa helm tersebut diyakini sebagai persembahan? Struktur batu yang menahan helm tersebut terpisah dari semua kuburan di gundukan pemakaman, menandakan bahwa helm tersebut dimaksudkan sebagai persembahan nazar kepada leluhur yang telah meninggal atau sebagai bagian dari praktik pemujaan yang terkait dengan keseluruhan gundukan tersebut.
-
Siapa yang memimpin penggalian helm tersebut? Helm tersebut ditemukan dalam struktur batu di dalam gundukan kuburan, menurut Hrvoje Potrebica, seorang profesor arkeologi di Universitas Zagreb yang memimpin penggalian, terjadi antara akhir abad keenam SM dan awal abad keempat SM.
-
Kapan helm itu dibuat? Helm tersebut ditemukan dalam struktur batu di dalam gundukan kuburan, menurut Hrvoje Potrebica, seorang profesor arkeologi di Universitas Zagreb yang memimpin penggalian, terjadi antara akhir abad keenam SM dan awal abad keempat SM.
Kebijakan ini digagas oleh Kapolri Hoegeng Iman Santoso dengan mengeluarkan maklumat kewajiban pemakaian helm yang mulai berlaku pada 1 November 1971.
Sanksi dari pelanggaran ini adalah dicabutnya Surat Izin Mengemudi (SIM).
Masyarakat yang pada masa itu masih terbiasa menggunakan topi atau peci merasa keberatan.Akhirnya peraturan ini menuai perdebatan.
Banyak masyarakat yang mempersoalkan pengeluaran biaya tambahan untuk membeli helm, tidak artistik seperti mau berangkat perang atau seperti tukang las, hingga pertanyaan aturan hukum dari mana yang mengharuskan pengendara motor mengenakan helm.
“Rasanya berdosa membiarkan para pengendara sepeda motor terbang di jalan raya tanpa pengaman sebuah topi helm. Padahal di lingkungan kerja tertentu pemakaian topi helm merupakan keharusan agar terhindar dari kecelakaan kerja," kata Hoegeng dalam otobiografinya, Polisi: Idaman dan Kenyataan.
- Polisi Ini Dapati Pemotor Pelajar Tak Pakai Helm, Aksinya Beri Sanksi Curi Perhatian
- Malam Takbiran Lalu Lintas Bundaran HI Padat, Polisi Tegur Pemotor Tak Pakai Helm
- Tingkah Lucu Pemudik Pakai Helm Saat Masuk Kereta hingga Ditegur Dirut KAI, Alasannya Tak Terduga
- Impor Senjata, Helm Anti Peluru Hingga Radar Kini Bebas Pajak, Ini Aturan Resminya
Masih Banyak yang Ngeyel
Hoegeng juga menegaskan, polisi tidak bermaksud mengambil alih hak atau wewenang DPR dalam mengeluarkan peraturan.
Menurutnya, peraturan yang disusun ini merupakan representasi dari kepolisian yang melayani masyarakat dalam mewujudkan rasa aman dalam berlalu lintas.
Meskipun terdapat perdebatan dari cara pandang mengenai peraturan penggunaan helm tersebut, pada akhirnya Maklumat Kapolri mulai berlaku.
Tak punya pilihan, pengendara roda dua wajib memakai helm. Kendati Maklumat Kapolri sudah berlaku, namun masih ada beberapa pengendara motor yang masih ngeyel karena menurutnya aturan tersebut tidak disahkan dalam undang-undang.
Baru pada 1992, peraturan tersebut disahkah secara resmi melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 1992 Pasal 23 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm.Dan pada 2009, peraturan helm dibuat menjadi lebih spesifik.
Aturan ini dituang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Pasal 57 yang mewajibkan pengendara sepeda motor memakai helm standar nasional Indonesia (SNI).
Sampai saat ini, kewajiban memakai helm masih berlaku. Sayangnya, hingga kini masih ada pengendara motor yang masih ngeyel dan tidak mengenakan helm.
Reporter Magang: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti